Bejat! Ayah di Kuansing Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Dua Kali

Bejat! Ayah di Kuansing Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Dua Kali
RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Remaja perempuan mendatangi dan melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya ke Polsek Singingi, Ahad (25/3/2018).
 
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto SH. SIK. Menurut Kapolres, sekira pukul 10.00 Wib pagi tadi, seorang perempuan bersama teman laki - lakinya mendatangi dan melaporkan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
 
Pelapor sekaligus korban -sebut saja bunga (16)- merupakan warga Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Kepada polisi dia mengaku disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak dua kali yang dilakukan pada tahun 2016 silam.
 
Sementara itu, ayah kandung korban berinisial DD (38) yang sehari - hari bekerja sebagai buruh saat ini telah diamankan di Polres Kuansing. Nantinya perkara ini akan ditangani oleh unit PPA Reskrim Polres Kuansing.
 
"Sementara kita sedang mendalami perkara ini dengan mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan saksi - saksi. Dan saat ini sudah ada dua saksi yakni Dimas (38) dan Wati (37) yang merupakan warga Desa Sungai Bawang," ujar Kapolres Kuansing kepada Riaumandiri.co, Ahad malam.
 
Reporter: Suandri
Editor: Nandra F Piliang