Sidang Penipuan Jamaah Umrah, Tak Semua Korban Dihadirkan sebagai Saksi

Sidang Penipuan Jamaah Umrah, Tak Semua Korban Dihadirkan sebagai Saksi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ratusan calon jamaah umrah yang urung diberangkatkan Joe Pentha Wisata (JPW) diyakini tidak akan dipanggil seluruhnya sebagai saksi untuk terdakwa M Yusuf Johansyah (MYJ). Begitu juga dengan pihak JPW dan pihak lainnya.
 
Demikian diungkapkan Syafril selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau usai membacakan dakwaan terhadap MYJ di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (19/3/2018). 
 
MYJ sendiri diketahui merupakan Direktur JPW yang didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana ratusan calon jamaah umrah yang sejatinya berangkat pada 2014-2017 lalu.
 
Dalam kasus ini diketahui terdapat sekitar 700 calon jamaah yang menjadi korban. Ratusan korban tersebut diketahui mendaftar melalui tiga mitra kerja.
 
"Mitra kerja itu kita ambil masing-masing dua saksi saja. Butuh cepat. Ini kan penahanan terbatas, tidak bisa diperpanjang. Sebagai sampel. Sudah itu kita ambil dari organisasi JPW, barulah kita pertimbangkan untuk menuntut nanti," ungkap Syafril yang didampingi Jaksa Zurwandi kepada Riaumandiri.co.
 
Para saksi itu, sebut Syafril, akan dihadirkan pada persidangan berikutnya untuk memperkuat dakwaan pihaknya. Pasalnya, terdakwa diketahui tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
 
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa dimulai pada tahun 2014-2015. Saat itu, calon jemaah umrah tidak berangkat menunaikan ibadah umrah. Melainkan diberangkatkan dengan menggunakan dana dari calon jamaah umrah yang mendaftar pada tahun berikutnya. 
 
"Fakta perbuatannya, ketika dia sudah tidak bisa memberangkatkan orang tahun 2014/2015, maka untuk bisa memberangkatkan orang ini, dia ngambil tarikan ongkos untuk ONH, tapi dia tidak diberitahu kepada calon jamaah umrah ini. Ini uangnya bukan untuk memberangkatkan mereka, tapi untuk memberangkatkan orang-orang yang tertunda," terang Syafril.
 
"Kalau sedari awal sudah mengetahui, mungkin mereka tidak akan menyerahkan uangnya. Itulah unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa," sambungnya.
 
Untuk itu, lanjut Syafril, pihaknya menggunakan dakwaan subsideritas untuk menjerat MYJ, yakni Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto