Oknum Kades dan Sekdes Tersangka OTT di Rohul Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Kades dan Sekdes Tersangka OTT di Rohul Terancam 20 Tahun Penjara
RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Dua orang tersangka operasi tangkap tangan (OTT) tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polres Rokan Hulu dengan inisial PA (32) yang merupakan oknum Kepala Desa Rantau Binuang Sakti dan SA (29) selaku sekretaris Desa, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Rabu (7/3).
 
Dari hasil pemeriksaan ataupun pengembangan kasus yang dilakukan pihak Kepolisian dari Polres Rohul, tidak ada tersangka lain dan hanya menetapkan dua orang tersangka yakni, PA dan SA. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasa 12e tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
 
Hal itu disampaikan Kapolres Rohul, AKBP. Yusup Rahmanto melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP. Harry Avianto ketika menjawab Riaumandiri.co. Menurut dia, pelimpahan kasus tersebut dilakukan dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
 
"Berkas kedua tersangka hari ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Pasir Pengaraian. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kedua tersangka diduga telah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi pasal 21e dengan ancaman 20 tahun penjara,” singkat AKP. Harry Avianto.
 
Kasus yang menjerat oknum Kades bersama sekretaris Desa Rantau Binuang Sakti ini berawal informasi yang disampaikan Bendahara Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya kepada pihak Kepolisian Polres Rohul,  bahwa akan ada transaksi penyerahan uang kepada pelaku, dalam pengurusan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) anggota Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya untuk penerbitan 102 SKRPT.
 
Kala itu, oknum Kades dan Sekdes, meminta biaya pengurusan sebesar Rp. 3.500.000,- per surat, namun pihak Koperasi tidak sanggup lalu terjadi tawar menawar antara pengurus koperasi dengan kedua tersangka. Kedua pelaku kemudian mulai melunak dengan menurunkan harga tawar dari Rp3 juta menjadi Rp. 2.5 juta per surat.
 
Namun oleh pengurus koperasi kembali menawar dan mengaku hanya mampu mebayar Ro1,5 juta per surat. Saat dilakukan transaksi penyerahan uang, pengurus koperasi menginformasikan dugaan Pungli itu kepada pihak kepolisian bahwa akan ada transaksi ilegal di salah satu pondok ikan bakar di kilometer 6 Pasir Pengaraian.
 
Dari informasi tersebut, tim Saber Pungli Polres Rohul langsung bergerak menuju TKP. Saat hendak transaksi tim saber pungli menangkap sejumlah orang termasuk dua orang tersangka dengan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp. 50.000,- sebesar Rp. 50.000.000, yang terbungkus dalam kantong plastik warna hitam, 73 persil SKRPT yang telah terisi identitas pemilik dan sudah dicap dan ditanda tangani oleh Kades Rantau Binuang Sakti yang terbungkus dalam kantong plastik warna merah.
 
Selanjutnya, 1 rangkap kwitansi pembayaran dari pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) KSU Rokan Jaya kepada Kades RBS biaya pembuatan SKT 102 buah x Rp.2.500.000, jumlah Rp. 255.000.000, tanggal 18 Januaru 2018, dan sejumlah barang bukti lainnya. 
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang