Menang Gugatan Atas KPU

Akhirnya PBB Bisa Ikut Pemilu 2019

Akhirnya PBB Bisa Ikut Pemilu 2019
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan oleh Bawaslu pada Ahad (4/3/2018) hari ini.
 
"Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan selaku pimpinan sidang di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta pada Ahad (4/3/2018).
 
Dalam putusannya, Bawaslu juga menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota 2019. Bawaslu juga membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu terbatas pada diktum kedua yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
 
"Keempat memerintahkan kepada KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019," kata Abhan.
 
Terakhir,  Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan dibacakan. Adapun sebelum pembacaan putusan, KPU dan PBB sudah menjalani lima kali sidang ajudikasi di Bawaslu. Setelah PBB melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu.
 
Hal ini setelah Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional.
 
Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. Karena itu PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Atas status ini, PBB telah melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu. ***
 
 
Sumber : Republika.co.id