KPK Lelang Mobil Sitaan Hingga Motor Operasional, Berminat?

KPK Lelang Mobil Sitaan Hingga Motor Operasional, Berminat?
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melelang sejumlah mobil dan motor operasional lembaga antirasuah serta kendaraan hasil sitaan dari para koruptor.
 
Berdasarkan rincian ‎kendaraan yang akan dilelang KPK, terdapat dua unit mobil tahanan merek Toyota Kijang warna hitam, dan satu mobil tahanan merek Kijang type KF 83 SPR LONG warna silver metalik.
 
Tak hanya mobil sitaan, KPK juga melelang 12 motor operasionalnya yang di antaranya lima unit Honda Tiger GL 200 D warna hitam, serta tujuh unit motor merek Supra NF 125 D berwarna hitam, kuning, dan silver.
 
Sedangkan untuk kendaraan lainnya yakni, sebuah mobil Honda Jazz warna abu-abu metalik, satu unit mobil merek Yaris warna silver metalik, dan satu Toyota Kijang Grand KF 83 LGX warna hitam metalik.
 
Kemudian, satu unit Toyota Previa warna hitam, serta lima unit Kijang Innova V warna hitam metalik. Mobil dan motor tersebut dilelang dengan harga yang bervariasi mulai dari ratusan hingga puluhan juta.
 
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, bahwa mobil inventaris lembaga antirasuh itu telah berumur di atas 10 tahun. ‎Pelelangan kendaraan tersebut akan digelar pada 1 Maret 2018.
 
"Melihat item-item yang dilelang tersebut, sebagian besar telah berusia di atas 10 tahun. KPK masih menggunakan kendaraan operasional tersebut hingga kini karena kondisinya masih laik pakai," kata Priharsa seperti dilansir okezone, Selasa (27/2/2018).
 
Menurut Priharsa, apabila kendaraan tersebut tidak laku dilelang, maka akan tetap digunakan lembaganya untuk kendaraan operasional‎. Nantinya, kendaraan tersebut akan kembali dijual pada periode berikutnya.
 
"Jika pada kesempatan lelang ini tidak semua laku terjual, maka KPK akan kembali menggunakan barang-barang tersebut hingga pada masa yang akan datang kembali diajukan kepada Kemenkeu untuk dilakukan lelang kembali‎," terangnya.
 
‎Priharsa mengatakan, apabila terdapat masyarakat yang ingin ikut dalam pagelaran pelelangan KPK, maka diwajibkan untuk melakukan registrasi. Adapun, tata cara pengikutan pelelangan sebagai berikut :
 
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
 
2. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas
 
Pelelangan sendiri akan dilaksanakan pada Kamis, 1 Maret 2018 sejak 08.00 sampai 10.00 WIB‎ bertempat di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat‎.
 
Sumber: Okezone 
Editor: Nandra F Piliang