JR Bayarkan Santunan bagi Korban Bus ALS

JR Bayarkan Santunan bagi Korban Bus ALS

PEKANBARU (HR) - Selang beberapa jam terjadinya kecelakaan hebat yang terjadi di Rumbai, hingga mengakibatkan dua mobil besar, truk elpiji dan bus ALS adu kambing, PT Jasa Raharja (Persero), langsung membesuk korban atas nama Afrianto (32) di Rumah Sakit Umum.
Dalam kunjungan tersebut JR sekaligus membayarkan santunan sebagai biaya pengobatan selama berada di rumah sakit. Dikatakan Kepala Jasa Raharja, Kun Wahyu Wardhana, Riau, Senin (2/3), saat mengetahui kejadian, pihaknya langsung melakukan survei ke rumah sakit. Setelah mendapatkan kebenaran data, Kun yang didamping Kasubag Administrasi, M Yunus Syahrin dan Humas, Azwin Aziz, langsung membesuk korban sekaligus menyerahkan santunan sebesar Rp10 juta, yang digunakan sebagai biaya pengobatan selama di rumah sakit.
"Sesuai dengan pasal 33 dan 34 tahun 1964, Afrianto, merupakan korban laka lantas. Jadi kewajiban JR untuk memberikan santunan kepada korban," ujar Kun.
Dikatakannya, Afrianto merupakan korban saat bus ALS BK 7693 DJ yang dikemudikan Irfan (37) bertolak dari Medan menuju Pekanbaru. Bus penuh penumpang itu datang dari arah utara ke Selatan di Jalan Yos Sudarso, Rumbai.
Setibanya di KM 22, tepat di depan Kedai Nasi Harapan Rumbai, bus ALS yang melaju dengan kecepatan sedang tersebut memotong kendaraan lain. Namun naas, dari arah berlawanan tiba-tiba muncul truk elpiji BA 8372 FU yang dikendarai Afrianto. Sehingga tabrakan pun tak dapat dihindarkan.
"Jadi seluruh biaya selama berada di rumah sakit, Afrianto ditanggung JR, dengan santunan maksimal sebesar Rp10 juta. Kita harapkan santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi korban," tutur Kun. (nie)