Menteri Agama Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2018, Ini Besarannya

Menteri Agama Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2018, Ini Besarannya
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ongkos atau biaya ibadah haji tahun 2018 diusulkan Kementerian Agama sebesar Rp35.790.982, atau naik Rp900.670 atau 2,58 persen dari tahun 2017. Kenaikan tersebut sudah memperhitungkan penerapan PPN 5 oleh pemerintah Arab Saudi dan penyesuaian biaya langsung dari BPIH.
 
Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (22/1/2018).
 
Di hadapan anggota Komisi VIII DPR, Lukman Hakim menjelaskan bahwa dengan adanya pemberlakukan peraturan dari Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Agama akan meningkatkan pelayanan ibadah haji maka beberapa komponen biaya langsung dari BPIH akan mengalami perubahan.
 
Perubahan tersebut meliputi, adanya kenaikan biaya penerbangan pada jamaah haji, penyesuaian PPN 5 persen, perubahan pola pemondokan bagi jemaah haji di Madinah, serta penambahan fruekuensi konsumsi.
 
"Biaya pemondokan mengalami kenaikan menjadi 1.000 SAR (Saudi Arabia Riyal) per jamaah. Tapi kompensasinya jemaah mendapat tambahan snack pada pagi hari dari 25 kali menjadi 50 kali," katanya.
 
Menurut Lukman, dengan adanya perubahan beberapa komponen biaya langsung dari BPIH, maka Kementerian Agama mengusulkan kenaikan BPIH sebesar Rp900.670 atau dari Rp34.899.312 pada tahun 2017 menjadi Rp35.790.982 pada tahun 2018.
 
Menanggapi hal itu, tidak semua anggota Komisi VIII menyetujui usulan Menteri Agama tersebut. Ada anggota Dewan yang menginginkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2018 tetap sama dengan tahun sebelum.
 
Seperti dilontarkan anggota Komisi VIII DPR RI, Asli Chaidir. Dia meminta Kementerian Agama dapat meninjau ulang usulan kenaikan BPIH dan tetap sama dengan tahun sebelumnya. Alasan anggota DPR dari daerah pemilihan Sumbar itu karena calon jamaah haji sudah sangat lama menunggu dan sudah menyetorkan dana hajinya. "Saya mengusulkan BPIH tahun 2018 sama dengan BPIH tahun 2017," kata Asli Chaidir.
 
Anggota Komisi VIII lainnya meminta pemerintah melalui Menteri Agama untuk melobi Pemerintah Arab Saudi agar memberikan dispensasi bagi jamaah haji Indonesia, karena jemaah haji Indonesia adalah jamaah dengan jumlah terbesar dari seluruh negara di dunia.
 
Anggota dari Fraksi Nasdem, Tri Murni mengusulkan, Kementerian Agama dapat menafikan tiga kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi sekaligus mengoptimalkan dana abadi umat. "Jangan tambah lagi beban jamaah haji tapi dapat mengoptimalkan dana abadi umat atau optimalisasi dari dana haji," harapnya. 
 
Reporter:  Syafril Amir
Editor:  Rico Mardianto