Pelaku Curanmor di Inhu Dibekuk Polisi, Begini Kronologinya

Pelaku Curanmor di Inhu Dibekuk Polisi, Begini Kronologinya
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Hanya dalam kurun waktu kurang dari dua hari, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Pasar Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Minggu (31/12/2017) sekira pukul 13.45 WIB berhasil dibekuk oleh personel Polsek Lirik di desa Seluti kecamatan Lirik, pada Senin (1/1/2018).
 
Kejadian berawal saat korban, Pandu Lasmana (24) mengendarai  sepeda motor Honda CBR 150 R BM 2062 VX menuju toko Maju Jaya Air Molek dan sesampai di toko, korban memarkirkan sepeda motor  dengan lalainya tidak mencabut kunci dari kontaknya.
 
Sekira 15 menit kemudian tepatnya pukul 14.00 WIB, korban baru menyadari dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat parkir. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir penyu guna pengusutan lebih lanjut.
 
Sehari setelah kejadian, warga Seluti Lirik melihat ada seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan dan membawa sepeda motor CBR sedang berbaring di teras Masjid Al-jihad. Atas laporan tersebut, personel Polsek Lirik langsung mendatangi pria yang yang mengaku bernama EW tersebut.
 
"Setelah diinterogasi, akhirnya EW mengaku bahwa sepeda motor yang dibawanya tersebut merupakan curian dari pasar Air Molek. Seketika pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Lirik untuk kemudian dilimpahkan ke Polsek Pasir Penyu," ungkap Paur Humas Ipda Juraidi.
 
Reporter:  Eka BP
Editor:  Rico Mardianto