PDAM Berlakukan Tarif Baru Air Bersih

PDAM Berlakukan Tarif Baru Air Bersih

BANGKINANG (HR)– Dengan meningkatnya biaya oprasional pelayanan air bersih kepada masyarakat, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kampar memberlakukan struktur tarif baru air bersih berdasarkan klasifikasi golongan kelompok pelanggan.

Kanaikan tarif air bersih tersebut disampaikan Dirut PDAM Tirta Kabupaten Kampar, Muhammad Rusdi, didampingi Kabag Umum PDAM Tirta Kampar, Burhanis, Minggu (1/3) di Bangkinang.

 Kenaikan tersebut menurutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2006, Tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada PDAM.

Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 19 tahun  2009, Tentang Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Kampar dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014, Tentang Tarif Air Minum PDAM Kampar.

Berdasarkan Perda Nomor 54 tahun 2014 tersebut, kenaikan tersebut dibagi menjadi empat tahapan dan masing-masing tahapan dibagi menjadi tiga kelompok golongan pelanggan.

Tahap pertama yang berlaku Januari sampai Maret 2015, golongan pelanggan kelompok satu yang terdiri dari rumah tangga 1, sosial umum dan hidran umum dengan blok konsumsi (Rp/M3) berkisar sekitar Rp2.930 sampai dengan Rp4.270.

Kemudian golongan pelanggan kelompok II yang terdiri dari rumah tangga 2, sosial khusus, instansi pemerintah, instansi swasta, TNI/Polri, niaga kecil dan industri kecil dengan blok konsumsi (Rp/M3) berkisar sekitar Rp3.130 s/d Rp7.420.

Kemudian golongan pelanggan kelompok III yang terdiri dari rumah Tangga 3, niaga Besar dan industri besar dengan blok konsumsi (Rp/M3) berkisar sekitar Rp3.330 s/d Rp8.570.(hir)