Wakil Bupati Meranti Minta Kejari Menangguhkan Penahanan Kadis PU

Wakil Bupati Meranti Minta Kejari Menangguhkan Penahanan Kadis PU
RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Pasca-penetapan Hariyadi–Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Kepulauan Meranti sebagai tersangka, Wakil Bupati Meranti Said Hasyim minta Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menangguhkan penahanannya.
 
Kepada wartawan, Wabup mengatakan bahwa dirinya siap menjamin tersangka tidak akan melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti. Mantan Sekda Siak itu juga menjelaskan bahwa permintaan itu bukan tanpa alasan dan bukan bermaksud menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung, namun menurut dia ada hal yang perlu dipertimbangkan. 
 
"Saya mohon kepada pihak Kejaksaan untuk memberi waktu kepada yang bersangkutan, atau memberikan penangguhan penahanan dengan pertimbangan agar dia bisa menuntaskan kerjanya, karena banyak pekerjaan yang belum selesai," kata Said, Jumat (15/12/2017).
 
"Permintaan penangguhan ini bukan berarti kita menghalangi proses hukum. Kita sangat mendukung ini sebagai upaya penegakan hukum. Kita juga sudah berkomitmen memberantas korupsi di negeri ini dengan menggandeng pihak tertentu, lebih dari itu saya juga sudah sangat sering memperingatkan kepada para pegawai untuk bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," lanjutnya.
 
Lebih lanjut dijelaskan Wabup, jika nanti diangkat pelaksana tugas, Wabup khawatir pekerjaan yang ditinggalkan tidak maksimal dikerjakan.
 
"Bisa saja dicari penggantinya untuk sementara, namun nanti terkesan tergantung kalau harus menunjuk plt," kata Said lagi.
 
Sementara itu Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Suwarjana, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino, SH mengatakan akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Hariyadi pada pekan depan.
 
"Tersangka H akan kami panggil lagi untuk mejalani pemeriksaaan. Sebelumya dia mangkir saat kami panggil karena beralasan sedang berada di luar kota," ujar Roy Modino, Jumat (15/12/2017).
 
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya belum bisa memanggil tersangkan lantaran ia harus menghadiri agenda sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Hari Senin saya baru balik ke Selatpanjang, setelah itu baru kami panggil lagi," ujar Roy.
 
Roy juga menegaskan, Kejari tetap akan menahan Hariyadi jika pemeriksaaan selesai. "Sama seperti tersangka lainnya. Kita akan melakukan penahanan, sebab belum ada permintaan penangguhan penahanan dari tersangka maupun penasehat hukumnya," ujar Roy.
 
Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepulauan Meranti bersamaan dengan tiga orang lainnya pada Kamis (14/12/2017) sore dalam kasus dugaan korupsi pelabuhan Sungai Tohor Barat tahun anggaran 2015 senilai Rp3,5 miliar. Dalam hal ini negara dirugikan sebesar Rp850 juta, namun jumlah ini diperkirakan akan bertambah.
 
Untuk diketahui, proyek Dermaga Sungai Tohor Barat itu dibangun dikerjakan dua tahap, di mana pada 2014 dibangun dengan biaya Rp500 juta dan pada 2015 kembali dilanjutkan dengan biaya Rp3,5 miliar, melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kepulauan Meranti yang bersumber dari dana alokasi khusus. Pembangunan proyek tersebut terbengkalai.
 
Reporter   :  Azwin Naem
Editor         :  Rico Mardianto