Mulai Januari 2018, 300 Perusahaan di Rohil Wajib Terapkan UMK

Mulai Januari 2018, 300 Perusahaan di Rohil Wajib Terapkan UMK
RIAUMANDIRI.CO, BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, menghimbau seluruh perusahaan berbadan hukum maupun perusahaan perorangan yang ada di Rohil untuk menerapkan dan membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 yang telah ditetapkan.
 
"Besaran UMK Rohil tahun 2018 telah ditetapkan sebesar Rp2.506.000, Dalam hal ini 300 lebih perusahaan yang berbadan hukum wajib menjalankannya mulai januari 2018. Apabila hal ini tidak diindahkan maka akan diberikan sangsi administrasi hingga sangsi penutupan izin beroperasi," Kata Kadisnaker Rohil, Ir H Amiruddin MM, Senin (4/12)
 
Menurutnya, Penerapan UMK ini pihak Disnaker Rohil hanya memberikan himbauan, sosialisasi dan dan komunikasi terhadap 300 lebih perusahaan tersebut. Mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut, diputuskan oleh Disnaker Provinsi Riau dan Pihak Kementrian Tenaga Kerja atas rekom dari Disnaker Rohil.
 
"Untuk Perusahaan berupa hotel dan restoran, sebetulnya juga wajib menerapkan aturan tersebut. Akan tetapi sejauh ini tidak ada karyawan yang komplin dan membuat pengaduan ke Disnaker. Jika ada karyawan yang melapor dengan didukung bukti struk pembayaran gaji dan kontrak kerjanya, barang tentu akan kita proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada," kata Amiruddin.
 
Pria yang akrab disapa Buyung ini juga mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemaksaan terhadap perusahaan yang belum memiliki kemampuan dalam membayar gaji karyawannya. "Kita lihat dulu kondisi dan faktor kemampuan dari perusahaan itu, karena apabila terlalu dipaksakan maka sangat dikhawatirkan nantinya akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut," katanya
 
Ia juga berkeyakinan kalau perusahaan menengah kebawah, seperti perhotelan dan restoran belum mampu menerapkan UMK. Pasalnya, Dua jenis perusahaan ini di Rohil hanyalah perusahaan musiman yang pengunjungnya ramai dis aat ada iven besar, seperti perayaan ritual bakar tongkang, cap go meh dan cheng beng.
 
"Intinya, kita ingin agar UMK dapat berjalan secara menyeluruh. Namun, disisi lain kita juga tidak bisa memaksa karena takut terjadinya PHK besar-besaran dari perusahaan yang dampaknya menambah pengangguran," pungkasnya.
 
Reporter: Jhoni Saputra
Editor: Nandra F Piliang