Jelang Pilkada

Saat Mendaftar Pasangan Calon Harus Mundur

Saat Mendaftar Pasangan Calon Harus Mundur

RENGAT(HR)-Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang nantinya akan ikut bertarung pada Pemilihan Bupati Inhu yang direncanakan Desember mendatang, harus mundur dari jabatan yang dipangku dan harus sudah dilakukan saat mendaftar sebagai pasangan calon Bupati Inhu ke KPU.

Penegasan ini disampaikan komisioner KPU Inhu Bidang Hukum, Hendri A Saleh, Jumat (27/2)."Siapapun calon Bupati dan wakil Bupati jika mempunyai jabatan sebagai Bupati, PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD, harus sudah mudur disaat mendaftar ke KPU Inhu," tegasnya.

Menurutnya, jika Bupati saat ini akan kembali ikut dalam Pilbup, minimal sudah ada pernyataan dari pejabat lebih tinggi, dalam hal ini Gubernur yang menyatakan Bupati sudah mengundurkan diri dari jabatannya. Dijelaskan, ada beberapa perbedaan Pilbup tahun 2015 ini dengan sebelumnya. Di antaranya, pelaksanaan Pilkada berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Pemilukada, sementara sebelumnya mengacu pada UU No 32 tahun 2004 tentang Otonomi daerah. (eka)