Tersangka Segera Ditetapkan

Tiga Kali Diperiksa, Dwi Agus Serahkan Dokumen RTH ke Penyidik

Tiga Kali Diperiksa, Dwi Agus Serahkan Dokumen RTH ke Penyidik
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau terus menggali keterangan Staf Ahli Gubernur Riau, Dwi Agus Sumarno dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Pekanbaru. Dalam waktu dekat, Penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
 
Dari informasi yang diperoleh, dalam minggu ini, Dwi Agus yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau itu, setidaknya sudah tiga kali menyambangi Gedung Kejati Riau.
 
Terkait pemeriksaan menantu mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi itu, dibenarkan Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
 
"Benar, yang bersangkutan (Dwi Agus Sumarno,red) kembali kita panggil. Kan bisa dilihat sendiri," ungkap Sugeng kepada Riaumandiri.co, Sabtu (28/10).
 
Dalam pemeriksaan tersebut, Dwi Agus Sumarno, juga diketahui menyerahkan sejumlah dokumen terkait RTH kepada Penyidik. "Masih ada hal (keterangan dan bukti) yang perlu ditambahin. Yang jelas, kalau dia datang kan dipanggil oleh Penyidik," tegas mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu tersebut.
 
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini, Penyidik masih menunggu hasil laboratorium sampel yang diambil ahli yang ditunjuk Penyidik. Ditargetkan, hasil tersebut akan diperoleh pekan depan.
 
"Insya Allah, minggu depan hasilnya diperoleh. Sesudah hasil lab diterima, kita akan lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," pungkas Sugeng Riyanta.
 
Untuk diketahui, ada dugaan penyimpangan dalam pembangunan dua RTH di Pekanbaru, yakni yang berada di Jalan Ahmad Yani depan rumah dinas Walikota Pekanbaru, dan RTH di lahan eks Kaca Mayang Jalan Sudirman. Saat pembangunan RTH tersebut, Dwi Agus Sumarno menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Riau.
 
Dugaan korupsi ini ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.
 
Dari penyelidikan yang dilakukan, Kejati mendapati ada proses yang dilakukan secara melawan hukum, baik dalam proses tender, pengerjaan, pengawasan, pemeriksaan dan pembayaran. Sehingga Korps Adhyaksa menaikan perkara itu ke tahap penyidikan.
 
Pembangunan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Dwi Agus Sumarno dengan anggaran senilai Rp16 miliar. Dari dua RTH bernilai Rp16 miliar, disediakan anggaran Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas yang ditempatkan di dalam kawasan RTH di Jalan Ahmad Yani sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi.
 
Pembangunan tugu ini juga sebagai pernyataan bahwa Riau ingin terbebas dari korupsi, karena sejak beberapa tahun belakangan termasuk wilayah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi dan masuk 5 besar daerah paling korup.
 
Selain perkara tersebut, nama Dwi Agus Sumarno juga disebut-sebut dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Mesjid Raya Pekanbaru. Perkara ini masih dalam penyelidikan Korps Adhyaksa Riau itu. 
 
Informasi yang dirangkum, kasus ini berawal dari laporan Pemerhati Cagar Budaya. Laporan ini menyorot dugaan penyimpangan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan Mesjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD tahun 2009 hingga 2011. Anggarannya sekitar Rp46 miliar lebih.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang