Kejati Sidik Korupsi Lampu Penerangan di Kota Pekanbaru

Kejati Sidik Korupsi Lampu Penerangan di Kota Pekanbaru
PEKANBARU, RIAUMANDIRI.co - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau tengah mendalami kasus dugaan korupsi lampu penerangan jalan di Kota Pekanbaru yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp6,3 miliar. Kasus inipun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
 
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. 
 
"Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 itu," ungkap Muspidauan kepada riaumandiri.co di ruang kerjanya, Kamis (24/8).
 
Dengan ditemukannya dugaan pelanggaran, kata Muspidauan, Tim Pidsus Kejati Riau akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada awal Agustus 2017. Dalam tahap ini, lanjut Muspidauan, Penyidik berupaya mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti sebelum nantinya menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini
 
"Sejauh ini (sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan,red), Penyidik telah meminta keterangan setidaknya 15 orang saksi, baik dari Aparatur Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, maupun dari pihak luar," lanjut Muspidauan. 
 
Kendati begitu, Muspidauan belum bersedia menerangkan secara detail, bentuk pelanggaran dalam perkara ini, apakah barang yang diadakan tidak sesuain spek, adanya mark up harga dalam kegiatan tersebut, atau yang lainnya. Begitu juga jumlah proyek serta nama rekanan dalam kegiatan tersebut. 
 
"Itu nanti dulu. Soalnyan itu sudah masuk ke materi perkara," kilah Muspidauan. 
 
Namun, kata Muspidauan, kegiatan itu bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2016, dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar. "Untuk kontraknya sendiri, itu sekitar Rp6,3 miliar," pungkasnya.
 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang