Tiga Anggota Polres Meranti Ditilang, Apa Pasal?

Tiga Anggota Polres Meranti Ditilang, Apa Pasal?
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran lalu lintas yang terjadi, terutama pada pelaksanaan operasi Patuh Siak 2017. Tindak penilangan bahkan juga diambil kepada anggotanya yang terjaring razia.
 
Hal itu terlihat pagi tadi, Kamis (18/5) pihaknya melakukan penilangan terhadap 3 kendaraan milik anggota Polres Meranti.
 
Dikatakan AKBP Barliansyah SIK, mereka yang ditilang adalah Bripka Indon Susilo, motor Yamaha Mio, nomor register BM 5555 SS, pelanggaran kelengkapan tidak memiliki spion (285). 
  
Kemudian Brigadir M Ali, Motor Honda Specy, nomor register BM 2793 NY,  pelanggaran tidak menggunakan helm (291).
 
"Yang ketiga yakni Bripda Rahmad Suryadi, motor Honda Beat, nomor registrasi BM 6672 JW, pelanggaran kelengkapan tidak memiliki spion (285)," ungkap Barliansyah.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 19 Mei 2017
 
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang