BPKP Audit Korupsi Terminal Barang

BPKP Audit Korupsi Terminal Barang

DUMAI (HR)-Guna mendukung pembuktian dugaan korupsi Terminal Barang, penyidik Kejari Dumai mendatangkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Pekanbaru untuk mengaudit nominal kerugian negara kasus tersebut.

Pantauan Haluan Riau, tim BPKP Pekanbaru sudah melakukan audit sejak sepekan lalu di ruangan ekspos Kejari Dumai. Namun, hingga Selasa (24/2) tim masih tetap membolak-balik bundelan berkas yang terlihat banyak bertumpuk di ruangan tersebut.

Bukan itu saja, sejumlah pegawai Dishub juga terlihat hadir setiap hari di kantor Kejari Dumai, dengan membawa dokumen tebal yang diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi retribusi Terminal Barang Dumai.

Kasi Pidus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana SH mengatakan, bahwa tim audit BPKP Pekanbaru sedang mengaudit kerugian negara kasus dugaan korupsi retribusi Terminal Barang Dumai.

"Ya, audit tersebut sudah berlangsung sejak minggu lalu. Mengenai kapan selesainya proses audit tersebut, terserah BPKP yang melakukannya. Karena hingga hari ini (kemarin) tim masih tetap mengaudit," jelasnya kepada Haluan Riau, kemarin.

Perihal kedatangan sejumlah staf PNS Dishub Dumai selama proses audit berlangsung, kata Hendar panggilan akrab jaksa muda enerjik ini, memang pihaknya sengaja memanggil.

"Ya, untuk mencocokan bukti yang kita terima dari keterangan saksi dan tersangka. Makanya, staf Dishub kita panggil selama audit berlangsung," tukasnya.

Seperti diberitakan, penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Dumai meningkat status tindak pidana dugaan korupsi pada Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai dari penyelidikan ke penyidikan hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka.

Kini yang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dumai, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah raga, (Kadisparbudpora) Taufik Ibrahim.

Tersangka berikutnya yaitu mantan UPT Terminal Barang Tengku Muhammad Nasir, yang kini menjabat Kepala UPT PKB pada Dishub Dumai. Selanjutnya, Acontina, yang merupakan Bendara Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Hanya saja, Tengku Nasir selama ini tidak pernah memenuhi panggilan tim penyidik. Sehingga ia ditetapkan sebagai DPO dan diuber oleh tim pemburu buronan koruptor Kejaksaan Agung.

Berdasarkan informasi, Tengku Nasir raib bersama kendaran dinas, serta keluarganya. Sementara, status rumah yang ia tempati selama ini sudah tidak jelas lagi.(zul)