Satpol Bongkar Paksa Media Reklame

Satpol Bongkar Paksa Media Reklame

BANGKINANG (HR)-Satpol PP Kampar dibantu personel Polres Kampar, disaksikan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu, Ali Sabri, Kepala Subbid Survey dan Pengolahan Data, Efrizon, membongkar paksa sejumlah media reklame tanpa izin di Jalan Prof M Yamin, Bangkinang, Selasa (23/2).

Pantauan di lapangan, aksi pembongkaran dimulai pukul 09.30 WIB, juga dikerahkan satu unit alat berat guna menumbangkan sejumlah media reklame itu. Satu persatu media reklame berhasil dibongkar, kemudian dijadikan barang bukti yang diangkut dengan truk ke markas Satpol PP Kampar, di komplek perkantoran Pemda Kampar.

Pada pembongkaran itu, tak satupun pemilik media reklame terlihat di lokasi. Pembongkaran berlangsung aman. Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu, Ali Sabri, menyebutkan, sebelum eksekusi dilakukan oleh Satpol PP, pihaknya telah berkali-kali memberitahu kepada pemiliknya, namun tak pernah ditanggapi. Bahkan upaya persuasive juga dilakukan dengan menutup media reklame itu dengan kain hitam yang dibuatkan tulisan media reklame itu tidak memiliki izin.

"Kami telah melakukan tahapan semuanya, bahkan telah diumumkan melalui media massa, namun tak juga ditanggapi. Maka kami surati Satpol PP untuk melakukan eksekusi hingga dilakukan pembongkaran," sebutnya.

Jadi langkah yang dilakukanya dalam upaya penertiban media reklame yang tak mengantongi perizinan dan sesuai dengan Perda Kampar Nomor 14 tahun 2011 Tentang Perizinan, telah diatur di sana. "Seluruh media reklame yang dibongkar itu selain tak mengantongi izin juga bisa mengancam keselamatan pengguna jalan raya," ujarnya.

Ia berharap kepada media reklame yang telah mengantongi izin, namun dekat dengan jalan raya agar memindahkanya ke tempat yang lebih aman. Dalam pembongkaran media reklame itu, baru dilakukan eksekusi sebanyak 6 media reklame, yakni 4 unit di sekitar kawasan taman kota, 1 unit di depan RSUD Bangkinang dan 1 unit lagi di depan kantor eks Dinas Peternakan Kampar.

Pembongkaran media reklame itu akan dilanjutkan kembali pada Rabu (25/2),  yakni Jalan Negara pasar Kuok, samping Dinas Perikanan, samping POlres Kampar, samping Balai Bupati Kampar, samping Hotel Altha, depan Wom, depan halte RSUD, bundaran Batu Belah, depan Kantor Pos Air Tiris dan depan dealer Air Tiris.***