samad penuhi panggilan polda sulselbar

pasal berubah, bambang tolak di periksa.

pasal berubah, bambang tolak di periksa.

JAKARTA (HR)-Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, menolak diperiksa Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan kesaksian palsu yang kini menjeratnya, Selasa (24/2). Ada beberapa hal yang membuatnya mengambil sikap itu. Di antaranya, adalah karena dakwaan yang disangkakan kepada dirinya, bertambah dan berubah-ubah.

Pada hari yang sama, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad, akhirnya memenuhi panggilan Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), dalam kasus pemalsuan dokumen yang kini juga tengah menjeratnya.

 Namun pemeriksaan terhadap Samad terpaksa dihentikan, karena penyakit maag yang diidap Samad, tiba-tiba kumat.

Menurut salah seorang pengacara BW, Lelyana Santosa di Gedung KPK, Selasa tadi malam, ada beberapa hal yang membuat kliennya menolak diperiksa. Selain adanya begitu banyak kejanggalan, rekomendasi Ombudsman yang menyatakan proses hukum BW di Bareskrim sangat janggal dan maladministrasi, juga menjadi pertimbangan. Apalagi diketahui ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran undang-undang dalam kasus ini. (selengkapnya lihat tabel, red)

Datangi Mabes Polri
Sementara itu, BW sudah tampak mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa siang kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB. Ia didampingi beberapa tim pengacaranya, di antaranya Saor Siagian dan Lalyana Santosa.

BW mengaku, kedatangannya bukan untuk menjalani pemeriksaan, namun mengantarkan surat kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipid Eksus) Brigjen Kamil Razak.

Namun ketika itu BW menolak memberitahu apa saja poin-poin yang tertera dalam surat tersebut. "Nanti akan diberitahukan setelah surat itu sampai ke beliau. Karena tidak etis surat sudah disampaikan ke publik sebelum sampai ke pihak yang menerima surat. Tapi ada informasi yang hendak diklarifikasi," jelas BW.

Ketika ditanya apakah itu termasuk soal penambahan pasal 56 KUHP dalam sangkaan terhadap dirinya, BW tak membantahnya, "Itu bagian dari isi surat yang kita akan komunikasikan. Apa setiap panggilan akan ditambahkan pasal baru? Ini bagiandari klarifikasi," ujarnya.

Selain itu, BW juga mempertanyakan haknya sebagai tersangka yang belum kunjung menerima salinan BAP sejak penyidikan dilakukan sebanyak dua kali.

"Sampai sekarang BAP belum diberikan. Bagaimana saya siapkan pembelaan baik kalau berita acara itu tidak diberikan? Saya ingin hak saya diberikan," tegasnya.

BW sempat hendak menemui Wakapolri. Namun, langkahnya hanya sampai tangga Rupatama dan pemberian surat hanya diwakilkan oleh perwakilan pengacara BW. Usai surat diberikan kepada dua pejabat Mabes Polri, BW kemudian meluncur keluar dari Mabes Polri dan kembali menuju Gedung KPK.

Menurut kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, ada sejumlah hal yang jadi pertanyaan Bambang dan harus dijawab penyidik. Ada beberapa hal yang hendak diklarifikasi dulu ke penyidik. Setelah itu dijawab, baru Pak Bambang bersedia diperiksa," terangnya.

Setelah Berkas Lengkap
Sementara itu, Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) Kombes Daniel Bolly Tifaona, saat dikonfirmasi mengatakan, salinan BAP tersebut baru akan diberikan kepada Bambang, setelah berkasnya lengkap (P21).

Menurutnya, pihaknya belum bisa memberikan salinan BAP seperti yang diminta BW. "Itu rahasia, sebelum sidang enggak boleh, saat kita berikan BAP pertama, tahu-tahu muncul di media-media, itu enggak boleh," ujar Daniel.

Daniel berjanji untuk memberikan berkas salinan pemeriksaan ketika jaksa menerima penyidikan yang dilakukan pihaknya itu. "Pasti kita serahkan jelang P21," katanya.

Sementara terkait pemeriksaan selanjutnya, Daniel mengatakan akan dilakukan pada Jumat pekan ini. "Kita panggil ulang hari Jumat," ujarnya.

Dikatakan, pihaknya akan melakukan revisi surat pemanggilan. Seperti diketahui, salah satu hal yang dipermasalahkan pihak BW adalah kekeliruan jabatan dan alamat yang tertera di surat pemanggilan. "Kita tunggu yang ketiga, mudah-mudahan enggak salah, sore ini (kemarin, red) surat sudah dilayangkan," tambahnya.

Dalam pemanggilan ketiga, penyidik menyebut jabatan BW adalah mantan Wakil Ketua KPK. Padahal saat ini BW adalah wakil pimpinan KPK nonaktif.

Samad Diperiksa
Tidak hanya BW, Abraham Samad juga menjalani pemeriksaan di Polda Sulselbar, Selasa kemarin. Namun pemeriksaan terpaksa dihentikan, karena dirinya tidak sehat. Hal itu akibat turbulensi pesawat dalam perjalanan dari Jakarta-Makassar. Samad menyatakan siap diperiksa di waktu berikutnya.

"Saya kena maag. Pesawatnya sangat goyang, cuacanya buruk di udara, sampai mau muntah-muntah, tapi saya tetap hargai proses hukum," ujarnya.
"Saya patuh dan akan hadir kalau dipanggil, kita tunggu surat pemanggilan berikutnya," imbuhnya.

Dalam pemeriksaan kemarin, Samad dimintai keterangan oleh empat perwira. Ia sendiri juga didampingi 15 pengacara. Usai diperiksa, Abraham langsung nyekar di makam ayahnya, Kapten A. Samad, di Taman Makam Pahlawan Panaikang. Setelah itu singgah makan Pallubasa di jalan Serigala, sebelum singgah di kantor LBH Makassar. Di sini, Abraham reuni dengan rekan-rekan aktivis anti korupsi dan mahasiswa Makassar. "Saya mau ke rumah ibu saya dulu, lalu istirahat di rumah," pungkas Abraham sebelum meninggalkan kantor LBH Makassar.

Sementara, Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Endi Sutendi membenarkan dihentikannya pemeriksaan terhadap Samad. Hal itu disebabkan kondisi kesehatan Abraham Samad yang tidak memungkinkan untuk diperiksa.

Kehadiran Samad di Makassar disambutan ratusan mahasiswa dan aktivis antikorupsi. Mereka juga ikut mengantar Samad ke Mapolda Sulselbar.

Sebelum berangkat ke Mapolda Sulselbar, Samad sempat menyampaikan pernyataan. Di antaranya menolak tuduhan yang ditujukan kepadanya. "Teman-teman, saya bukan malaikat. Tapi saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Percayalah, saya tidak melacurkan jabatan dan posisi saya," imbuh mantan pengacara di Makassar ini. (bbs, kom, dtc, ral, sis)