Cegah Tindak Pidana Korupsi

Disdik Riau Gandeng Kejati Riau

Disdik Riau Gandeng Kejati Riau

PEKANBARU (HR)- Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengandeng Kejati Riau melakukan Sosialisasi Peraturan Undang-Undang Anti Korupsi. Kegiatan yang digelar di Pustaka Soeman HS ini diikuti seluruh pegawai di Disdik Riau
“Saya ingin Sosialisasi Peraturan UU Anti Korupsi ini berguna bagi pegawai Disdik yang saat ini merupakan pengguna anggaran terbesar dari APBD maupun APBN. Selama ini, Disdik terus menjadi incaran oleh pejabat. Karena, anggaran yang dikelolah itu sangat besar,” kata Dwi Agus Sumarno, saat memberikan sambutan, Selasa (24/2).
Dalam sosialisasi tersebut juga dilakukan kesepahaman (MoU) antara Disdik Riau dengan Kejati Riau. MoU tersebut langsung ditandatangani oleh Kadisdik Riau Dwi Agus Sumarno dengan Kejati Riau, Setia Untung Arimuladi.
Dengan ada pelaksanaan MoU Disdik Riau dengan kejati akan bersama-sama memerangi korupsi dan memberikan pengetahuan pada masyarakat khususnya pegawai pendidikan bahkan sampai tingkat sekolah. "Yang pasti, dengan menggandeng pihak Kejati ini, kita yakin Disdik Riau bisa memerangi korupsi. sehingga, dunia pendidikan Riau kedepan berjalan dengan sukses dan lancar," kata Dwi
Sementara itu Kejati Riau Setia Untung Arimuliadi, mengatakan terus melakukan sosialisasi di antaranya berupa pembinaan atau seminar di kalangan masyarakat, instansi pemerintah dan swasta seperti yang saat ini diselenggarakan di Disdik Riau. "Sejauh ini, tingkat korupsi di Provinsi Riau masih tergolong cukup banyak, baik sudah divonis dan kemungkinan masih ada yang akan menyusul agar semua itu tidak berkembang terus, maka itu kita menanggulanginya dan merangkul dunia pendidikan yang dianggap penting sebagai langkah mengantisipasi korupsi demi pendidikan Riau kedepan," kata Untung.
Untung juga mengatakan pencegahan korupsi kedepan, Kejati siap melakukan pengawalan pada Disdik Riau agar kinerja dan program berjalan sesuai harapan pemerintah dan masyarakat.
Penegakan hukum itu bukan saja tindakan represif tetapi juga preventif. "Jadi kegiatan sosialisasi anti korupsi yang di selenggarakan diinstansi pendidikan ini, selain mencegah pelaku korupsi juga untuk memberikan pengetahuan kepada pegawai dalam mengetahui apa saja yang tergolong dalam perbuatan korupsi," ujar Untung. (nie)