Pilkada Jakarta dan Sumber Kekuasan

Pilkada Jakarta dan Sumber Kekuasan
RIAUMANDIRI.co - Imam al Ghazali mendukung sebuah adagium bahwa seorang Sultan atau kepala negara adalah ‘bayangan’ Allah SWT di muka bumi ini dikarenakan adanya kekuasaan yang melekat pada dirinya.Dari seluruh teori sumber kekuasaan, baik dari kalangan pemikir non Islam sampai pemikir Islam seperti Ibnu Khaldun, Ibn Abi Rabi’, Ibnu Taimiyah, Imam al Mawardi, Imam al Juwaini dan banyak lagi para ulama yang mencurahkan pemikiran mereka tentang pembahasaan ini. 
 
Semua bermuara pada setidaknya tiga teori sumber kekuasaan atau kedaulatan selama manusia ini hidup.Pertama, teori Ketuhanan, kedua teori Kekuatan dan ketiga teori Kontrak Sosial. Dari pelbagai pro kontra kajian ini  akan bermuara ke tiga jenis pembagian tersebut. 
 
Menurut teori Ketuhanan, kekuasaan berasal dari Tuhan atau Divine Rights of Kings, yaitu setiap penguasa di bumi ini bertahta karena atas kehendak Tuhan sebagai pemberi kekuasaan kepadanya. Pendapat ini dikemukanan juga oleh Al Ghazali dan Ibn Abi Rabi’, bahwa penguasa itu mendapat pancaran Ilahi dan menetapkan mereka dengan Karomah-Nya. 
 
Namun pendapatnya tak menyinggung bagaimana cara seorang penguasa yang mendapat pancaran Ilahi ditetapkan. Apakah melalui pemilihan atau penunjukkan atau cara lain. Alur pemikiran Al Ghazali menurut beberapa pemikir Islam modern adalah mengandung arti kekuasaan kepala negara itu muqoddas atau suci. 
 
Karenanya rakyat wajib mentaati segala perintahnya. Sistem inilah yang dikenal dengan istilah negara teokrasi, karena penguasa wakil Tuhan di atas bumi sehingga kekuasaannya bisa bersifat absolut. Melawan atau membantah penguasa itu sama saja dengan melawan Tuhan.
 
Sedang teori Kekuatan, yakni teori yang mengatakan kekuasaan atau kedaulatan politik diperoleh melalui kekuatan dalam persaingan antar kelompok. Negara dibentuk pihak yang menang, dan kekuatanlah yang membentuk kekuasaan dan pembuat hukum. 
 
Ibnu Khaldun juga memberi pemikirannya tentang teori ini, bahwa manusia membutuhkan  al wazi’ atau pemimpin untuk melaksanakan kekuasaan dan memperbaiki kehidupan masyarakat. Sekaligus mencegah perbuatan aniaya di antara sesama. Al Wazi’ dikuti karena memiliki kekuatan dan pengaruh di masyarakatnya. 
 
Karena kehidupan sosial masyarakat tak lepas dari interaksi antar kelompok. Sehingga sebuah daulah atau pemerintahan diraih karena ada kelompok masyarakat yang kuat dan mengalahkan keompok lain untuk meraih kedaulatan tersebut.Berikutnya, menurut teori kontrak sosial adalah memandang bahwa kekuasaan itu diperoleh melalui perjanjan masyarakat. Dengan demikian, kekuasaan sebenarnya milik publik atau rakyat. 
 
Kemudian atas dasar kontrak sosial itulah mereka menyerahkan kekuasaan kepada seseorang atau lembaga untuk menjalankan kedaulatan tersebut.Menurut Imam Al Juwaini, gagasan mereka untuk membentuk sebuah negara adalah atas dasar kehendak manusia sebagai makhluk sosial. 
 
Atau sebagai makhluk politik untuk berkumpul, bekerjasama dan tolong menolong untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Sebagai ciptaan dan kehendak Allah atas manusia, dalam kerjasama itu mereka membutuhkan orang yang akan mengurus dan mengatur mereka. Karena itu mereka mencari lewat mekanisme seleksi atau persetujuan melalui ahlu halli wal aqdi yang disertai baiat atau persetujuan masyarakat. 
 
Inilah yang diistilahkan kontrak sosial di antara kedua belah pihak atas dasar sukarela.Sejarah peradaban manusia tertinggi menghasilkan organisasi manusia bernama negara, baik skalanya kecil maupun besar. Sehingga menjangkau wilayah demografi yang luas, namun prinsip dasarnya tetap sama. Yakni manajemen kekuasaan. 
 
Islam adalah agama yang dalam satuan-satuan prinsip ajarannya di antaranya bagaimana mengelola kekuasaan dan untuk apa kekuasaan itu. Jadi kita sudah meninggalkan tema pentingnya kekuasaan, namun sekarang adalah untuk apa kekuasaan itu? Bukan lagi kajian pentingnya Negara dengan bentuk-bentuknya, namun lebih penting menjawab pertanyaan untuk apa  sebuah negara itu didirikan? Karena alasan itu yang bersifat kaku, abadi atau tsawabit.
 
Jika dikaitkan dengan kekuasaan di Indonesia saat ini, publik menilai banyak anomali yang terjadi. Hal paling mengemuka di masyarakat Indonesia, pembelaan kental kekuasaan terhadap penista agama yang statusnya sudah terdakwa. Ironinya, terdakwa itu diikutkan dalam Pilkada DKI ketika jutaan masyarakat Indonesia menuntut penegakan hukumnya. Lebih ironi, ketika dalam kampanye, terdakwa itu ditolak dimana-mana, namun unggul di putaran kedua. 
 
Kini saat ingin masuk dalam putaran kedua, publik dihebohkan lagi dengan pertemuan pihak KPU DKI dan Bawaslu DKI dengan tim pemenangan terdakwa itu. Walau pelbagai alasan dikemukakan, pertemuan itu mencederai demokrasi. Ketika semua fenomena tadi dihubungkan dengan sumber kekuasaan melalui teori kontrak sosial. Ada hal bertolak belakang di sini: kalau masyarakat menolak dipimpin seorang terdakwa yang kasusnya telah masuk persidangan ke-13, lalu kenapa segala cara kandidat itu tetap dipaksakan? 
 
Bukankah kontrak sosialnya dengan calon yang akan dipimpinnya? Sedangkan yang mau dipimpin menolak. Bahkan, penolakan juga muncul dari luar Ibu Kota. Lantas, kontrak sosial itu antara calon pemimpin dengan siapa? Siapa pula yang menjamin Pilkada DKI putaran kedua bisa fair play di saat sumber kekuasaan malah menutup mata atas segala tuntutan masyarakat Indonesia?(vci/lan)