Terkait Temuan Proyek DPAL 2013

Untuk Bayar Rp 6,6 M, Edi Azmi Tunggu Petunjuk BPKP dan Dirjen Pajak

Untuk Bayar Rp 6,6 M, Edi Azmi Tunggu Petunjuk BPKP dan Dirjen Pajak
DUMAI (RIAUMANDIRI.co) - Terkait temuan hasil audit BPKP RI terhadap pelaksanaan proyek DPAL (Dokumen pelaksana anggaran lanjutan) tahun 2013 senilai Rp 6,6 miliar, Edi Azmi Rozali selaku penerima kuasa dari empat rekanan perusahaan penerima kerja dari Pemko Dumai, mengaku menunggu petunjuk tertulis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dan Dirjen Pajak untuk membayarkan sejumlah tersebut.
 
"Kami mengerti hukum dan taat terhadap aturan, apa yang menjadi kewajiban akan kami laksanakan, bukan kami tidak mau membayarkan hasil audit BPKP Riau. Kami akan bayarkan setelah ada petunjuk tertulis dari BPKP Riau dan Dirjen Pajak,” tegas Edi Azmi Rozali  di kantornya kepada riaumandiri.co, Rabu (01/3/17).
 
Begitu juga dengan pajak PPN 10 persen dan PPH 3 persen, akan dibayarkan pihaknya setelah ada kepastian dari kantor pajak. Namun, anehnya kata Edi Azmi, setelah pihaknya mengirim surat kepada Dirjen Pajak, pihaknya minta penjelasan apakah pajak harus dibayarkan atau tidak, jawaban yang diterimanya justru lain. 
 
"Dalam surat yang saya kirim ke Dirjen Pajak itu terang, jelas dan sederhana, tapi lihat jawaban dari Dirjen pajak, mereka menyebutkan kalau perusahaan rekanan pajaknya tidak terdaftar. Lah ini kan sudah lain subtansinya," ujar Edi Azmi heran sembari menunjukkan surat dimaksud.
 
Dijelaskan Edi Azmi, pada 22 Desember 2016 setelah menerima pembayaran proyek sebesar Rp 18 miliar dari Pemko Dumai pihaknya langsung menyurati dua lembaga yang berkompeten, yaitu BPKP Riau dan Kantor Pajak terkait tagihan Audit BPKP Riau dan Pajak yang diajukan Pemerintah Kota Dumai.
 
“Isi surat yang kami layangkan kepada dua lembaga itu sangat sederhana, kami hanya mempertanyakan apakah setelah ada Putusan Pengadilan Negeri terkait pembayaran proyek tersebut kami masih harus membayar Audit BPKP Riau dan Pajak (PPN 10 persen dan PPH 3) atau tidak. Pasalnya pada Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 36, 37, 38 dan 39 tidak dibunyikan audit BPKP mapun Pajak.” bebernya.
 
Pihaknya mengaku heran, surat yang dikirim per 22 Desember 2016 hingga saat ini substansi yang ditanyakan kepada dua lembaga tersebut belum terjawab . “Jika ada surat balasan dari Kantor Pajak maupun BPKP Riau yang memerintahkan untuk membayar maka akan segera kami bayarkan, karena kami tidak ingin ada dua putusan yang saling bertentangan. Dan kami juga butuh jawaban hitam diatas putih sehingga semuanya jelas dan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.” Tegasnya
 
Tagihan sebesar Rp 18 miliar dibayarkan oleh Pemko Dumai setelah rekanan memberi kuasa kepada pihaknya untuk menggugat Pemko Dumai. Pekerjaan rekanan yang selesai pada 2013 tidak dibayarkan bahkan tidak dianggarkan di 2014 dan 2015. 
 
Artinya Pemko Dumai tidak membayarkan atas dasar pekerjaan, tapi Pemko Dumai membayar atas perintah dari putusan pengadilan. Karena baru dianggarkan di APBD Perubahan 2016 setelah pihak Edi Azmi memenangkan gugatan di PN Dumai.
 
“Pembayaran dilakukan pada Desember 2016 lalu. Dari total Rp 18 miliar, Rp 6,6 miliar di blokir untuk membayar audit BPKP, Pajak, dan ganti kerugian pipanisasi air bersih akibat proyek drainase. Nah jika ada balasan surat dari BPKP Riau dan Kantor Pajak uangnya sudah ada, dan akan segera kami bayarkan.” ulasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Dumai melalui Bagian Hukum Setdako Dumai akan menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menjembatani tuntutan Pemerintah Kota Dumai agar penerima kuasa proyek DPAL 2013 membayarkan hasil audit BPKP, PPN 10 persen dan PPH 3 persen serta ganti rugi kerusakan aset pipa air bersih, jumlahnya sebesar Rp 6,6 miliar. Uang tersebut saat ini masih diblokir di rekening penerima kuasa, yakni Edi Azmi Rozali.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 02 Maret 2017
 
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang