Hendri: Tak Dibenarkan Pungutan Calon Kades

Hendri: Tak Dibenarkan Pungutan Calon Kades

RENGAT(HR)-Dugaan pungutan kepada bakal calon kepala desa  yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa disesalkan Kepala Adminsitrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Indragiri Hulu Hendri. Pihaknya menganggap pungutan tersebut tak wajar.

Dikatakan, beberapa waktu lalu telah dilakukan pembahasan anggaran Pilkades dan diputuskan dana pelaksanaan Pilkades seluruhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015, dan tak ada pengutan yang harus dilakukan terhadap balon kades.

“Sejak awal tidak mendengar adanya biaya tambahan partisipatif yang dipungut dari bakal calon. Sehingga, kalau saat ini di lapangan telah terjadi pungutan, sudah dipastikan hal itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

Menurut mantan Kabag Humas Inhu ini, sejak awal pembahasan anggaran telah terjadi kesepakatan antara eksekutif melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemaspemdes) dengan Komisi A DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.

 Namun, belakangan justru mencuat terjadi pungutan yang ditarik dari bakal calon. Apalagi, dibeberapa desa masing-masing bakal calon besaran pungutan sampai Rp3 juta dan Rp5 juta.

Dijelaskan, ketentuan hukum dan peraturan terkait anggaran cukup jelas. Pihaknya menyatakan, berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 mengatur tentang Pembiayaan Pilkades yang dibebankan pada APBD termasuk juga Perda No 9 tahun 2014.

Sehingga kalau telah dilakukan pelanggaran atas regulasi tentunya bisa menjadikan jeratan hukum. “Negara kita adalah negara hukum, sehingga perbuatan apapun harus memiliki dasar hukum. Ini yang seharusnya dipikirkan, jangan sampai hal itu dibiarkan,” tandasnya.

Dengan adanya pungutan tersebut, pihak eksekutif yang menjadi leading sector penyelenggaraan Pilkades harus sigap dan mengambil kebijakan. Bapemaspemdes atau bahkan pimpinan daerah harus mengumpulkan, mengingatkan dan memberi arahan atau teguran menghentikannya.

 Pasalnya, bagaimanapun perbuatan yang tidak ada dasar hukumnya, merupakan pelanggaran. Ia mengungkapkan, dalam waktunya dekat akan rapat kembali dengan Bapemaspemdes dan pembahasan terkait pungutan tersebut.

Menurut beberapa panitia Pilkades, sumbangan yang dimintakan kepada balon Kades, karena memang dari awal pemkab Inhu menjanjikan akan menganggarkan satu orang pemilih senilai Rp20 ribu, namun kenyataannya berubah lagi, dimana anggaran sesuai ring yang sudah ditetapkan Pemkab sesuai kelompok jumlah penduduk.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Bapemaspemdes Inhu Kamaruzaman, menyatakan jika memang anggaran yang diberikan melalui APBD Inhu tahun 2015 ini tidak cukup, maka dapat diputuskan dengan mencari dana lainnya.

 "Dana diluar itu dapat saja didapat, namun harus terlebih dahulu dimusyawarahkan dan disepaktekati oleh panitia Pilkades lainnya, namun tidak boleh dipatok," ungkapnya. (eka)