Dua Pengedar Sabu di Pekanbaru Ditangkap

Dua Pengedar Sabu di Pekanbaru Ditangkap
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta sukses menggagalkan peredaran sabu-sabu. Selain itu, aparat juga menahan dua bandar narkoba, yakni Purwanto (34) dan Nursal alias Acai (40). 
 
Duet maut dua bandar barang haram tersebut berhasil diborgol petugas ketika diciduk di Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (9/2) pukul 21.00 WIB malam kemarin.
 
"Untuk menangkap tersangka, kita lakukan penyamaran terlebih dahulu. Penangkapan itu sendiri berkat informasi yang kita dapatkan mengenai adanya transaksi narkoba di TKP. Begitu berhasil menyamar sebagai pembeli kita lalu menangkap tersangka satu persatu," kata Kanit II Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko, Jumat (10/2).
 
Kepada riauterkini.com, mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki ini menjelaskan, dalam penangkapan itu pihaknya lebih dulu meringkus tersangka Purwanto. Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, ditangkap seorang tersangka lagi, Nursal alias Acai di kediamannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka Purwanto.
 
Dari hasil penangkapan terhadap duo bandar narkoba itu sendiri, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari sepaket sabu-sabu seberat 2,5 gram seharga Rp3 juta, dua paket sabu-sabu yang masing-masingnya seharga Rp300 ribu, timbangan digital merk Pocket Scale, dua unit handphone, sebuah bong, satu unit motor Honda Beat BM 4511 QX, ratusan plastik pembungkus sabu, tiga mancis serta sekotak rokok Sampoerna.
 
"Kedua tersangka kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tutupnya. (rtc/ril)