Oleh Mardalena Hanifah, SH, MH

Mediasi Penyelesaian Sengketa di Pengadilan

Mediasi Penyelesaian Sengketa di Pengadilan
(riaumandiri.co)-BULAN Februari ini, tepatnya tanggal 4 Februari 2016 lalu diundangkan Peraturan (Perma) Mahkamah Agung (MA) No. 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma ini sebagai penyempurnaan Perma No 1/2008 dan Perma No. 2/2003. Pergantian Perma ini secara otomatis Hukum Acara Perdata peninggalan Hindia Belanda Pasal 130 HIR/154 Rbg tentang Lembaga Damai dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
Mediasi menurut Perma No. 1/2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. 
 
Mediatorlah yang mengatur pertemuan antara dua pihak atau lebih yang bersengketa untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa membuang biaya yang terlalu besar, akan tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa secara sukarela. Sertifikat mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh (MA) atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari (MA) yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi mediasi. Daftar mediator adalah catatan yang memuat nama mediator yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan ketua pengadilan yang diletakkan pada tempat yang mudah dilihat oleh khalayak umum. 
 
Mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa memiliki ruang lingkup utama berupa wilayah hukum perdata. Sengketa perdata berupa sengketa keluarga, waris, bisnis, kontrak, perbankan dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Kewajiban melaksanakan mediasi  terkait proses berperkara di pengadilan. Setiap hakim, mediator, para pihak atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Proses mediasi pada dasarnya bersifat tertutup. Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Perkara yang tidak menempuh prosedur mediasi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Perma yang mengakibatkan  putusan batal demi hukum. 
 
Mediasi di pengadilan yaitu pengintegrasian sistem mediasi dalam beracara di pengadilan. Mediasi dianggap sebagai proses penyelesaian sengketa lebih cepat dan relatif murah, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam memenuhi rasa keadilan serta memberikan hasil memuaskan bagi para pihak yang bersengketa. Hal tersebut disebabkan pengintegrasian sistem mediasi lebih mengutamakan pendekatan konsensus dalam mempertemukan kepentingan para pihak yang bersengketa. Persengketaan yang diakhiri secara damai berarti sengketa berakhir dengan tuntas baik lahir maupun batin. Hubungan kedua belah pihak dengan sendirinya kembali seperti semula sebelum adanya sengketa. Bila dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui putusan hakim, putusan berakhir dengan risiko adanya pihak yang kalah dan yang menang. Dalam jiwa masing-masing pihak tidak terdapat penyelesaian yang tuntas, sebab bagi pihak yang kalah tetap merasa kecewa dan tidak begitu saja menerima kekalahannya, akhirnya akan melakukan upaya hukum seperti banding dan kasasi.
 
Mediasi adalah salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dan juga dapat memberikan akses keadilan yang lebih besar kepada pihak-pihak dalam menemukan jalan penyelesaian sengketa yang memuaskan dan memberikan rasa keadilan. Pengintegrasian mediasi kedalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen yang cukup efektif dalam mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan dan juga memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga non-peradilan untuk penyelesaian sengketa di samping proses acara pengadilan yang besifat ajudikatif (memutus).
 
Mediasi merupakan tata cara berdasarkan “itikad baik” dimana para pihak yang bersengketa menyampaikan saran-saran yang akan diselesaikan oleh mediator, karena mereka sendiri tidak mampu melakukannya. Melalui kebebasan ini dimungkinkan kepada mediator memberikan penyelesaian yang inovatif melalui suatu bentuk penyelesaian yang tidak dapat dilakukan oleh pengadilan, akan tetapi para pihak yang bersengketa memperoleh manfaat yang saling menguntungkan.
 
Secara etimologi, istilah mediasi berasal dari bahasa latin, mediare yang berati ada di tengah. Makna ini menunjuk pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antar pihak. Berada di tengah juga bermakna mediator harus berada dalam posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Ia harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil, sehingga menumbuhkan kepercayaan (trust) dari para pihak yang bersengketa.
 
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersikap netral (non-intervensi) dan tidak berpihak (impartial) kepada pihak-pihak yang bersengketa, serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang bersengketa. Pihak ketiga tersebut disebut “mediator” atau “penengah” yang tugasnya hanya membantu pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan masalahnya dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan. Dengan perkataan lain, mediator disini hanya bertindak sebagai fasilisator saja. Dalam mediasi, para pihak ditempatkan sebagai partisipan yang aktif dalam proses pembuatan keputusan dan membiarkan mereka untuk berpartisipasi secara langsung dalam menyelesaikan sengketa mereka demi kepentingan mereka di masa yang akan datang. 
 
Sebuah kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bersengketa menjadi tujuan utama dilakukannya proses mediasi. Tujuan tersebut tidak lain agar para pihak mampu menghentikan kekacauan emosi yang ditimbulkan oleh suatu sengketa yang mungkin dapat berlanjut menjadi satu hal yang berdampak negatif bagi kehidupan mereka di masa yang akan datang, seperti halnya jika mereka menyerahkan penyelesaian penyelesaian sengketa mereka pada jalur litigasi.
 
Tujuan dari pada seorang mediator tidak hanya sekedar membantu para pihak untuk menyelesaian sengketa mereka, tetapi lebih dari itu, dengan mengidentifikasi kepentingan para pihak, dengan berorientasi pada masa yang akan datang, seorang mediator dapat saling bertukar pikiran yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang pada akhirnya membuat mereka merasa bahwa mereka telah menemukan standar keadilan personal.
 
Proses Mediasi
Proses mediasi memiliki ciri dan prinsip yang berbeda dengan persidangan pada umumnya yang mana perbedaan tersebut antara lain: Pertama, proses mediasi bersifat informal. Mediator sebagai fasilitator akan menggunakan pendekatan non legal dalam menyelesaikan perkara, sehingga tidak kaku dan rigid. Waktu yang dibutuhkan relatif singkat. Kedua, penyelesaian didasarkan atas kesepakatan para pihak. Mediator hanya sebagai fasilitator agar tercapai sebuah kesepakatan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Ketiga, biaya ringan dan murah. Prosesnya tertutup dan bersifat rahasia. Kesepakatan damai bersifat mengakhiri perkara.
 
Artinya, bila para pihak menghendaki kesepakatan damai, gugat per kara harus dicabut sehingga perkara dinyatakan selesai. Keempat, proses mediasi meng gunakan pendekatan komunikasi. Dilakukan pendekatan dialog dengan pola komunikasi interaktif saling menghormati dan menghargai. Kelima, hasil mediasi bersifat win-win solution. Tidak ada istilah menang kalah. Semua pihak harus menerima kesepakatan yang mereka buat bersama-sama. Keenam, akta perdamaian bersifat final dan binding, berkekuatan hukum tetap (BHT) dan dapat mengeksekusi.
 
Keuntungan Mediasi
Pertama, proses yang cepat: rata-rata waktu yang digunakan untuk setiap pemeriksaan adalah satu hingga satu setengah jam. Kedua, bersifat rahasia: segala sesuatu yang diucapkan selama pemeriksaan mediasi bersifat rahasia di mana tidak dihadiri oleh publik dan juga tidak ada pers yang meliput. Ketiga, tidak mahal: sebagian besar pusat-pusat mediasi publik menyediakan kualitas pelayanan secara gratis atau paling tidak dengan biaya yang sangat murah. Keempat, adil: solusi bagi suatu persengketaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan masing-masing pihak. Kelima, berhasil baik: pada empat dari lima kasus yang telah mencapai tahap mediasi, kedua pihak yang bersengketa mencapai suatu hasil yang diinginkan.
 
*Mahasiswa S3 (Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas), Penerima Beasiswa LPDP, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau.