Ahli Waris Serahkan Kuasa

Topan RI Laporkan PT Hutahaean ke DPRD

Topan RI Laporkan  PT Hutahaean ke DPRD

TAMBUSAI (RIAUMANDIRI.co) - Aktifis LSM Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Rohul akan  laporkan managemen PT Hutahaean Desa Batang Kumu  Kecamatan Tambusai ke DPRD Rokan Hulu. Perusahaan itu diduga mencaplok lahan masyarakat dan ingkari perjanjian kesepakatan dengan masyarakat.

Ketua LSM Topan Arianto Lubis didampingi  Sekretaris Reihan Amir Tambunan, Direktur Muda Bidang Kehutanan dan Perkebunan Sukrial Halomoan Nasution di Pasir Pangaraian, Selasa, (7/2) menyampaikan, pihaknya telah menerima kuasa dari ahli waris H. Safei (pihak Pertama dalam perjanjian) Budiman Lubis dalam penanga nan permasalahan lahan.


Mereka menilai PT Hutahean telah berbuat sewenang-wenang terhadap masyarakat dengan mengingkari kesepakatan dan perjanjian yang telah dibuat.

Perjanjuan dibuat pada hari Rabu, tanggal 1 Mei 2002. Perusahaan yang mewakili langsung Direktur Utama PT Hutahaean Ir N Pasaribu sebagai pihak pertama. Sedangkan yang mewakili pihak masyarakat Tingkok pihak ke II H. Safei.


Pada surat perjanjian itu kedua belah pihak akan mengerjakan lahan seluas 675.000 Hektare. Isinya bila mitra kerja tetap berjalan, maka uang yang dibayarkan PT Hutahaean sebagai uang pengganti mengerjakan pekerjaan tersebut  diatas tidak akan diKembalikan lagi kepada perusahaan.

Kemudian bila mitra kerja gagal, maka uang yang dibayarkan oleh PT. Hutahaean diperhitungkan kembali dengan sistem mitra kerja pribadi atau jual beli. Perjanjaian itu ditandatangani pihak pertama pihak Ir. N. Pasaribu, pihak kedua H. Safei bersama saksi-saksi Ir. MSU Hasibuan, Ir. A. Sihotang, H. Bakar dan Murlan.

Sementara dari surat PT Hutahaean menyatakan bahwa lahan Mitra tersebut sudah selasai ditanam seluas 700 ha. Dan sudah dapat dikonversikan kepada masyarakat sebelum waktunya, sesuai surat perusahaan PT Hutahaean nomor :75/03/Hth/II/2002 yang ditujukan kepada Bupati KDH Tinggkat II Rokan Hulu di Pasirpengaraian.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta notaris H. Asman Yunus SH, nomor :58 tanggal 16 Agustus 1999 yang Disaksikan oleh Bupati Kampar, Kadis Perkebunan Kampar, Camat Tambusai dan Kepala Desa Tambusai Timur saat itu. Namun hingga saat ini Manajemen atau pemilik PT Hutahaean belum memberikan hak masyarakat.

"Hal ini yang akan kita bawa pada DPRD Rohul, ada apa Manajemen PT Hu tahaean ini tidak menempati janjinya, padahal lahan tersebut sudah menjadi perkebunan yang hasilnya sudah dinikmati sementara masyarakat hanya jadi  penonton," bebernya."Secepatnya surat Laporan, kita sampaikan ke DPRD Rohul, tentu harapan nanti DPRD Rohul secepatnya memanggil Manajemen PT. Hutahaean," Sebut Ketua TOPAN-RI Rohul.Saat hal ini dikonfirmasi kepada Ahli waris H. Safei yakni Budiman Lubis terkait surat kuasa tersebut, dirinya membenarkan sudah memberikan kuasa kepada pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat TOPAN-RI.

"Benar Kuasa itu sudah saya berikan mewakili orang tua saya. karena sampai saat ini, lahan kami sudah jadi Perkebunan Kelapa Sawit PT Hutahaean dan belum ada kejelasan dari pemilik perusahaan. Padaha