Pengaktifan Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI

Pengamat: Mendagri Jangan Mengada-ada

Pengamat: Mendagri Jangan Mengada-ada

JAKARTA (riaumandiri.co)-Masa cuti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan selesai setelah waktu kampanye pada akhir pekan ini, tepatnya 11 Februari lusa. Kembalinya Ahok sebagai Gubernur DKI tersebut menuai kritik dari masyarakat. Hal itu disebabkan statusnya kini sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menegaskan penonaktifan Ahok menunggu pembacaan penuntutan oleh JPU. Pernyataan ini juga menuai kritikan.

Mengomentari persoalan ini, pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, menegaskan alasan Mendagri itu terkesan mengada-ada. Karena dalam aturannya, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tidak ada penjelasan tentang itu.

"Saya minta kepada Mendagri jangan mengada-ngada, menunggu JPU (jaksa penuntut umum) melakukan penuntutan baru bisa diberhentikan. Argumentasi itu seribu persen mengada-ada," ujarnya, Rabu (8/2).

Margarito menegaskan, kalau Mendagri masih juga memaksakan logika hukumnya seperti itu, maka akan sungguh memalukan. Ia pun bertanya siapa yang memberi masukan ke Mendagri soal logika hukum seperti itu.
 
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 83 ayat 1 berbunyi "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Pada ayat 2 berbunyi, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan."

Terpisah, Kapuspen Kemendagri, Dody Riyadmadji, mengatakan, terkait hal itu, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah, dan Biro Hukum Mendagri untuk menentukan apakah Ahok akan dinonaktifkan atau tidak.

"Tuntutan jaksa yang masuk register perkara itu ada dua pasal, kami sudah membahasnya. Tapi belum memberikan keputusan. Nanti keputusannya setelah Gubernur petahana aktif kembali," katanya.

Jika memang keputusannya Ahok dinonaktifkan, maka Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat yang menggantikan posisinya, yaitu dengan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. (rol/kom/sis)