Pembangunan Tower Sutt

Mediasi Pembebasan Lahan Tak Temui Titik Terang

Mediasi Pembebasan Lahan Tak Temui Titik Terang
TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) - Pihak PLN didampingi Kejaksaan Negeri bersama unsur pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengelar mediasi pembebasan lahan masyarakat dalam rencana pembangunan jaringan sutt Rengat-Tembilahan, Kamis (2/2) lalu.
 
Bertempat di Kantor Lurah Kempas Jaya Kecamatan Kempas, pertemuan yang berlangsung alot itu, membahas nilai ganti rugi sejumlah lahan masyarakat yang belum menuai kesepakatan khususnya bagi 9 orang warga Kempas.
 
Mediasi yang dipimpin langsung Camat Kempas Lukman Hakim tersebut dihadiri Kasi Datum Kejari Inhil, Budi Santoso, kasi intel kejari Ari Supandi, pihak PLN, yang diwakili Tim Survey WIP II Medan, lurah dan masyarakat.
 
Dalam mediasi tersebut Camat Kempas mengatakan, pembangunan jaringan listrik sutt yang merupakan kebutuhan dasar dan hajat banyak orang dan ia berharap rencana pembagunan ini tidak terkendala.
 
"Jangan sampai terkendala, kita harus mengedepankan kepentingan umum, tentunya menjadi orang yang bijak dalam proses pembebasan lahan warga," ucap Lukman Hakim.
 
Sementara itu Kasi Datum Kejari Inhil Budi Santoso mengatakan keberadaan pihak Kejari dalam permasalahan ini merupakan sebagai pendampingan pihak PLN dengan masyarakat yang tentunya apabila ditemukan permasalahan sebaiknya didiskusikan secara bersama.
 
Selamat Utoyo pemilik lahan dalam mediasi tersebut mengatakan nilai ganti rugi yang di tawarkan pihak PLN menurutnya tidak sepadan. Dan ia bersama masyarakat lainnya menginginkan nilai ganti rugi tersebut dapat disesuaikan dengan keinginan masyarakat.
 
"Dengan harga itu apakah sudah mentok atau bagaimana? Kami tak mau dibilang sebagai penghambat pembangunan apalagi kami masyarakat transmigrasi," ucapnya.
 
Menangapi hal itu, pihak PLN WIP II Medan menjelaskan harga yang telah ditawarkan tersebut merupakan acuan dari Tim Apresel Medan yang telah melakukan survey sebelumnya di lahan masyarakat. Karena itu PLN tidak ada kewenangan untuk mengikuti keinginan masyarakat.
 
"PLN tidak ada kewenangan, itu aturan negara, satu rupiah pun akan dipertanggungjawabkan," jelasnya.
 
Dalam mediasi yang berlangsung cukup alot tersebut, belum menemui kesepakatan bersama antara pihak PLN dan masyarakat, dimana pihak PLN melalui hasil survey Tim Apresel meletak harga ganti rugi tertinggi  senilai Rp 34.020 dan terendah Rp 31.784. karena itu sebagai langkah terkahir pembebasan lahan masyarakat dalam rencana pembagunan jaringan sutt 150 kv itu akan dilanjutkan di meja pengadilan.
 
Reporter: Ramadana
Editor: Nandra F Piliang