Akui Pungut Biaya Pengurusan e-KTP

Uang Pungutan untuk Operasional UPTD

Uang Pungutan untuk Operasional UPTD
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Oknum Pejabat Sementara Kepala Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, Eko Sarwono, menyebut uang sebesar Rp75 ribu yang dipungut kepada warga untuk perekaman e-KTP, digunakan untuk operasional pegawai UPTD Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Bukit Batu.
 
Eko sendiri sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga ke Polda Riau, karena diduga melakukan pungutan liar dalam pengurusan e-KTP. Tidak tanggung-tanggung, dalam laporan tersebut dinyatakan kalau Eko meminta uang Rp75 ribu kepada 492 orang warga, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/55/I/2017/SPKT/Riau, tertanggal 31 Januari 2017.
 
Dalam laporan tersebut, Eko Sarwono diduga melakukan tindak pidana Pemungutan Biaya (Pungutan Liar) kepada Penduduk dalam Pengurusan dan Perekaman KTP Elektronik atau e-KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95B jo Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006, tentang Adminstrasi Kependudukan KUHPidana.
 
Menanggapi hal ini, Eko saat dikonfirmasi mengaku kalau ada pungutan uang tersebut berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh warga. Dan dirinya mengaku tidak ada memaksa warga. "Warga sendiri yang datang ke desa. Kita sudah rapat di desa. Ada kesepakatan. Saya pastikan kalau ada yang keberatan, warga jangan melakukan perekaman. Masyarakat tidak ada yang keberatan. Atas kesepakatan warga, kita laksanakan," ungkap Eko saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Pekanbaru, Rabu (1/2).
 
"Jadi kalau ada yang mengatakan saya pungli, saya mau ketemu orangnya siapa," sambung Eko Sarwono.
Dengan adanya laporan tersebut ke Polda Riau, dirinya mengaku heran. Pasalnya, seluruh warga yang melakukan perekaman e-KTP tidak ada yang keberatan. Malah pihak yang disebutnya tidak melakukan perekaman, yang kemudian mempermasalahkan hal ini.
 
"Yang saya herankan, yang melakukan perekaman tidak ada yang keberatan. Warga merasa terbantu kok," katanya.
Lebih lanjut, Eko juga mengaku kalau uang sebesar Rp75 ribu yang dikutip dari warga tersebut, digunakan untuk operasional pegawai UPTD Disdukcapil Kecamatan Bukit Batu yang didatangkan ke Desa Bukit Kerikil.
 
"Uang Rp75 ribu itu untuk operasional kami di sini. Mendatangkan orang Capil (UPTD Disdukcapil, red) ke sini. Mereka butuh minyak, butuh nginap, butuh makan, disini," terang Eko Sarwono.
 
Sementara, saat ditanya mengenai rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau yang meminta agar dirinya mengembalikan uang tersebut ke warga, Eko mengaku kalau hal tersebut telah dilakukannya. Namun, katanya, warga menolak untuk menerima uang itu kembali.
 
"Sudah kami kembalikan kepada warga. Di kantor, saya kumpulkan semua. Warga tidak mau dikembalikan," katanya.
Penolakan warga tersebut, imbuhnya, mengingat selama ini warga yang melakukan pengurusan di kecamatan, bisa mengeluarkan biaya hingga Rp300 ribu. Namun, saat ini dengan uang Rp75 ribu, warga merasa terbantu.
 
"Bayangkan, kalau di kecamatan itu bisa sampai Rp300 ribu. Belum waktu lagi. Itu permintaan warga. Mereka mau," pungkas Eko Sarwono.
 
Terpisah, Kepala Disdukcapil Bengkalis, Rinaldi, menerangkan kalau pegawai UPTD Disdukcapil Kecamatan Bukit Batu, telah mengembalikan uang tersebut ke pihak desa. Dirinya juga menegaskan kalau pihaknya tidak pernah meminta uang tersebut, melainkan hal tersebut atas inisiatif pihak desa.
 
"Saya ada mengecek ke UPTD saya, mereka bilang ada (pemberian uang dari pihak desa). Saya suruh kembalikan. Yang meminta ke masyarakat bukan anggota saya. Anggota saya dapat duit dari desa. Sudah dikembalikan ke desa. Ceritanya kalau seolah-olah kami yang mengajukan biaya, itu tidak ada," tegas Rinaldi.
 
Lebih jauh, Rinaldi mengatakan kalau dirinya tidak bisa terlalu mencampuri jika kebijakan pemungutan uang tersebut merupakan kesepakatan warga dengan pihak desa.
 
Dia juga menjelaskan kalau dalam pengurusan e-KTP, warga bisa langsung mendatangi kantor camat setempat untuk melakukan perekaman. Namun juga tidak menutup kemungkinan pihak dinas yang langsung mendatangi desa.
 
"Kalau pegawai UPTD ke desa, itu seharusnya hitungan dinas. Cuma kemarin, itu inisiatifnya sendiri (pegawai UPTD, red), makanya dia turun," imbuh Rinaldi.
 
Dalam kesempatan tersebut, Rinadi juga mengimbau agar warga jangan percaya kepada pihak manapun yang mengatakan ada biaya dalam pengurusan KTP maupun administrasi kependudukan lainnya. "Karena perintah Undang-Undang, itu gratis," pungkasnya. (***)