Diambil Alih Provinsi

Dewan Pertanyakan Pengawasan Naker

Dewan Pertanyakan Pengawasan Naker
PELALAWAN (riaumandiri.co) - Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pelalawan, H Abdullah,S.Pd  mempertanyakan bidang pengawasan terhadap tenaga kerja yang dinilainya belum ada kejelasan hingga kini.
 
"Sebelum wewenang diambil alih ke Provinsi, dulu ada bidang pengawas yakni jabatan fungsional pengawas di Kabupaten yang bekerja memonitor tenaga kerja. Tapi sekarang belum ada kejelasan apakah berbentuk UPTD pengawas di daerah atau tidak," tegas anggota DPRD Pelalawan, H Abdullah.
 
Abdullah yang juga Sekretaris Fraksi Madani DPRD Pelalawan ini mengatakan bahwa harusnya Kemenaker melalui Disnaker Provinsi menetapkan tekhnis pengawasan tenaga kerja di daerah sehingga setelah ditarik wewenangnya pengawasan bisa langsung berjalan.
 
"Kalau sekarang dimasa transisi ini bisa dikatakan tidak ada pengawasan, sedangkan banyak permasalahan tenaga kerja. Sampai kapan kondisi ini berlangsung tanpa ada kejelasan," tandasnya.
 
Apalagi bidang pengawasan sangatlah penting karena banyak hak-hak normatif tenaga kerja tidak ditunaikan oleh pengusaha atau perusahaan dimana kewenangan ini adanya di pengawasan.
 
"Kita mendesak Pemkab Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Pelalawan agar segera melakukan koordinasi ke pihak Provinsi terkait pelaksanaan tekhnis pengawasan di daerah. Ini penting agar perusahaan atau pengusaha punya atran dalam menunaikan kewajibannya terhadap tenaga kerja.
 
Kalau tidak ada kejelasan fungsi pengawasan bagaimana hak - hak normatif tenaga kerja akan terpenuhi dan yang ada nantinya hanya permasalahan saja," tukasnya.(hrc)