Empat Warga Kampar Ditangkap Nyabu

Empat Warga Kampar Ditangkap Nyabu

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Empat warga Tapung, Kabupaten Kampar, ditangkap jajaran Polsek Tapung. Mereka diduga tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di areal Chevron Yard 05 Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.

Keempatnya warga tersebut, yakni Safitri (26), Lita Br Harapan (23), warga Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Ramadhan Siregar (39), warga Jalur 10, Desa Indrapuri, Kecamatan Tanjung, dan Dela Kartika (19), warga Kota Batak Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo,  Jumat (20/1), mengatakan, penangkapan bermula, Kamis (19/1) sekira pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Polsek Tapung memperoleh informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba di sekitar lokasi Chevron Yard 05 Kota Batak Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi yang dimaksud. Pukul 16.00 WIB, tim Opsnal Polsek Tapung tiba di lokasi dan mendapati empat orang yang tak dikenal sedang duduk di depan rumah tersangka Sawitri , namun pada saat Tim Opsnal akan menghampiri para pelaku, salah satu pelaku, Sawitri sempat membuang sesuatu yang diduga narkotika jenis shabu.

Kemudian Tim Opsnal langsung menyuruh mengambil barang yang diduga sabu tersebut. Setelah dilakukan interogasi singkat terhadap Sawitri dan mengakui bahwa benar Sabu tersebut adalah miliknya.

Atas penemuan sabu tersebut dilakukan penggeledahan ke rumah Sawitri dan kembali ditemukan sabu-sabu serta alat penghisap sabu (bong) di dalam rumahnya.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tapung mengamankan para pelaku bersama BB ke Polsek Tapung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu, satu paket kecil sabu, satu buah bong alat penghisap, satu buah kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 2 buah kaca pilek,  satu buah botol yang berisikan 1 pack plastik bening.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (hen)