Penangkapan 7 Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

“Mereka Cari Makan, Bukan Cari Kaya”

“Mereka Cari Makan, Bukan Cari Kaya”

Penangkapan 7 orang anggota Koperasi Sawit Timur Jaya oleh Pihak Kepolisian beberapa waktu lalu membuat Direktur Utama PT Agro Mitra Rokan angkat bicara. Ia meminta kepada penegak hukum agar obyektif dalam menyikapi persoalan sengketa lahan yang terjadi di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan.

Dijelaskan Katrine Nur, Dirut PT AMR, kasus sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2008. Dimana lahan seluas kurang lebih 4.000 hektare hasil kerja sama antara Koperasi Sawit Timur Jaya dengan PT AMR melalui pola KKPA sebagian sudah diserobot. Atas penyerobotan lahan ini PT AMR melaporkannya, mulai dari Polsek, Polres, Polda bahkan Mabes Polri.

“Laporan yang disampaikan Kapolsek, Polres dan Polda Riau telah di-BAP. Kemudian laporan ke Mabes yang disampaikan melalui surat, juga masih kita tunggu tindak lanjutnya. Semua bukti laporan ada sama saya, hanya saja saya sekarang lagi di Jakarta. Justru itu saya heran, kenapa masyarakat yang ditahan. Mereka ini mencari makan dan bukan mencari kaya,” ujar Katrine Nur, Selasa (17/2).

Diterangkan Katrine Nur, kerja sama yang dibangun melalui pola KKPA antara PT AMR dengan Koperasi Sawit Timur Jaya, Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan dilaksanakan pada tahun 2007 silam. Kerja sama ini ditandatangani melalui akte notaris dengan luas lahan sekitar 4.000 hektare dengan pembagian 60 persen untuk perusahaan dan 40 persen untuk masyarakat.

Selanjutnya pada tahun 2008, PT AMR membangun kebun tersebut. “Namun yang berhasil dibangun hanya sekitar 600 hektare karena sebagian lahan sudah diserobot. Sebanyak 300,5 hektare diserobot manajemen perusahaan laindan 417 hektare oleh oknum masyarakat Kepenuhan. Kejadian ini sudah kita laporkan kepada Polisi tapi belum ditanggapi hanya di BAP saja,” tuturnya kecewa.

Menurut Dirut PT AMR ini, persoalan sengketa lahan ini sangat merugikan dan membuat cemas masyarakat. Karena selain anggota koperasi ditangkap juga hasil dari kerja sama KKPA ini tidak dinikmati. Karena ketika dilakukan panen mereka ditangkap.
“Saya menilai orang yang menyerobot lahan ini di-back up oleh orang-orang tertentu. Meski demikian, Rabu minggu lalu kita sudah mendaftarkan pra pradilan di PN Pasir Pengaraian,” tegas Katrine Nur.

Terdaftar
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rokan Hulu, Tengku Rafli Armien, membenarkan bahwa koperasi Sawit Timur Jaya telah terdaftar di Diskoperindag sekaligus telah melaksanakan kerjasama dengan PT AMR.

“Koperasi Sawit Timur Jaya ini memang terdaftar di Diskoperindag dan mereka selalu melaksanakan Rapat Anggaran Tahunan (RAT). Koperasi ini memang bekerja sama dengan PT AMR dalam membangun kebun dengan pola KKPA, dan legalitasnya jelas. Kalau koperasi yang bekerja sama dengan PT Budi Murni Panca Jaya kita tidak tahu, karena di Diskoperindag tidak terdaftar. Mungkin mereka membangun kebun sendiri,” kata Kadiskoperindag Rohul.

Di tempat terpisah Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, menyebutkan kasus tersebut ditangani oleh Ditresmum Polda Riau. “Mungkin lebih bijak untuk konfirmasi ke Polda,” katanya melalui pesan singkat yang dikirim melalui sms. ***