Kasus Pemalsuan Akta Jual-Beli

Mardiana Dieksekusi Jaksa, Divonis 14 Bulan Kurungan

Mardiana Dieksekusi Jaksa, Divonis 14 Bulan Kurungan
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau mengeksekusi Mardiana, pesakitan kasus pemalsuan akta jual-beli. Hal tersebut dilakukan setelah JPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung, yang menjatuhkan vonis selama 14 bulan penjara.
 
"Kita telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung pada akhir November (2016) lalu. Putusannya, menguatkan putusan PT (Pengadilan Tinggi Pekanbaru) dan PN (Pengadilan Negeri Pekanbaru)," kata Andre saat ditemui di ruangannya.
 
Putusan tersebut, kata Andre, yakni Mardiana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 264 ayat (2) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis selama 1 tahun dan 2 bulan penjara.
 
Dengan diterimanaya putusan tersebut, selanjutnya JPU mengekekusi Mardiana untuk menjalani proses hukumnya di Lembaga Pemasyarakatan Anak IIB Pekanbaru. "Hari ini kita eksekusi. Lagipula yang bersangkutan telah berada di sana, sehingga tidak sulit melakukan eksekusi," tukas Andre.
 
Dalam perjalanan kasusnya, Mardiana diduga bersama dengan pesakitan lainnya, yakni Notaris Puji Sunanto, terdakwa 20 bulan penjara yang masih menunggu putusan MA, melakukan tindak pidana pemalsuan akta jual-beli.
 
Berita ini juga dapat Anda baca di Koran Haluan Riau edisi 6 Desember 2016
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang