Perputaran Uang Rp450 Juta Selama Festival Maninjau

Perputaran Uang Rp450 Juta Selama Festival Maninjau

Lubuk Basung (RIAUMANDIRI.co) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyatakan perputaran uang di daerah itu selama Festival Pesona Danau Maninjau pada 3 sampai 6 November 2016 mencapai Rp450 juta.


"Jumlah ini berdasarkan transaksi jual beli antara pedagang makanan dengan 15.000 pengunjung ke Objek Wisata Muko-muko Kecamatan Tanjung Raya. Diperkirakan transaksi itu sekitar Rp30.000 per orang," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Agam Hadi Suryadi di Lubuk Basung, Senin (7/11).


Ia menambahkan perputaran uang sekitar Rp450 juta ini hanya terjadi selama empat hari semenjak 3 sampai 6 November 2016.Untuk itu, pihaknya akan mengadakan event setiap tahunnya agar masyarakat sekitar objek wisata menjadi sejahtera.



Namun masyarakat harus memberikan dukungan agar kegiatan ini berjalan dengan baik."Tanpa dukungan masyarakat, maka kegiatan ini tidak sukses dan jumlah kunjungan berkurang," katanya.


Selama Festival Pesona Danau Maninjau, tambahnya berbagai perlombaan diadakan seperti lomba biduak atau perahu, tambua tansa, talempong aguang, saluang dan pameran.


Festival pesona Danau Maninjau ini merupakan program tahunan dari Pemkab Agam untuk melestarikan kesenian Minangkabau, karena kesenian ini sudah mulai hilang di daerah itu seperti, lomba biduak dan talempong aguang.


Selain melestarikan kesenian, festival ini untuk meningkatkan jumlah kunjungan ke Agam, sehingga dapat mengerakan ekonomi masyarakat sekitar objek wisata.


Pada 2016, Disbudpar Agam menargetkan jumlah kunjungan sebanyak 550.000 orang dan realisasi sekitar 250 ribu orang."Pada festival ini jumlah kunjungan sekitar 15.000 wisatawan domestik dan mancanegara," katanya.


Pelaku Wisata di Danau Maninjau, Popi Rajo Bintang, memberikan apresiasi kepada dinas terkait yang telah mengadakan festival dalam mempromosikan objek wisata di daerah itu.


Namun kegiatan ini harus dikemas dengan baik dan diadakan setidaknya dua kali dalam setahun.Selain itu, Pemkab Agam harus membuat zonasi dalam mengatur daerah objek wisata dan lokasi keramba jaring apung.


Pemkab Agam juga membuat suatu program dalam mengurangi jumlah keramba jaring apung yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan pelestarian kawasan Danau Maninjau sebanyak 6.000 petak.


"Saat ini jumlah keramba jaring apung sekitar 18.000 petak. Dengan kondisi ini maka Danau Maninjau menjadi tercemar berat, sehingga kunjungan berkurang," katanya.(ant/hai)