Tidak Harus Berbadan Hukum

Penyaluran Bantuan Bibit Ikan ke Warga

Penyaluran Bantuan Bibit Ikan ke Warga

PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co)- Penyaluran bantuan hibah berupa ikan yang disalurkan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Rokan Hulu, kepada masyarakat berjalan lancar dan tidak melanggar Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bantuan Hibah. Karena bantuan yang disalurkan bukan Bantuan Sosial (Bansos), tapi bantuan hibah yang merupakan produksi sendiri.

Menurut Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Rokan Hulu, Marjoko, menjawab Haluan Riau, Rabu (19/10) menjelaskan penegasan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tersebut hanya ditekankan kepada kegiatan bantuan sosial. Dimana penerima atau kelompok tani yang menerima bansos dari pemerintah wajib wajib berbadan hukum.
“Berhubung bantuan yang disalurkan kepada masyarakat bukan Bansos, tapi hanya bantuan hibah yang merupakan produksi kita sendiri, sehingga dinilai tidak melanggar aturan. Dimana bantuan bibit ikan yang disalurkan kepada masyarakat maupun melalui kegiatan restoking, merupakan hasil pemijahan dari UPTD

BBI Rambah dan UPTD BBI Rokan IV Koto. Sejauh ini penyerahan bantuan berjalan lancar,” terangnya.


Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Rokan Hulu, belum lama ini diantaranya, restocking atau penaburan ikan sebanyak 10 ribu sungai Kaiti, Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, dan restocking ikan di Kecamatan Rokan IV Koto sebanyak  10 ribu.
“Selanjutnya, sesuai rencana yang telah dijadwalkan, pada 9 0ktober 2016 mendatang, Dinas Perikanan dan Peternakan kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat Desa Sontang. Bantuan benih ikan yang disalurkan, ikan Nila sebanyak 5000 ekor, ikan mas  5000, dan ikan lele sebanyak 2000 ekor. Kita berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan,”harap Marjoko. (gus)