Sengketa Tapal Batas Dua Desa

200 Hektare Kebun Sawit Status Quo

200 Hektare Kebun Sawit Status Quo

SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak berupaya mencarikan jalan keluar atas sengketa tapal batas dan sengketa lahan masyarakat Kampung Tanjung Kuras dan Kampung Kayu Ara Permai. Upaya itu dilakukan melalui hearing atau dengar pendapat, Selasa (4/10), di ruang Banggar DPRD Siak.

Hearing dipimpin oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Ketua Komisi I Sujarwo, Ketua Komisi II Syamsurizal, beserta anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Siak. Menghadirkan Asisten I Setdakab Siak Fauzi Asni, Kepala BPMPD Abdul Razak, Pj Penghulu Tanjung Kuras Lozed, dan puluhan masyarakat Kayu Ara Permai dan Teluk Batil. Tampak antusias masyarakat membludak mengikuti hearing guna menyelesaikan masalah sengketa ini, ruang bangar penuh sesak, petugas terpaksa menambah kursi dan masih ada yang duduk di lantai.

Hearing sempat memanas, masyarakat Tanjung Kuras dan Kayu Ara Permai saling mengklaim lahan 200 haktar Edi Johan CS warga pekanbaru itu masuk ke ke wilayah kampunya.


Karena masyarakat sama-sama mengeluarkan data sebagai dasar mereka menyebut tapal batas kampung, dan tidak ditemukan benang merah dari jejak pendapat ini. Segenab jajaran wakil rakyat mengusulkan kepada pemerintah agar untuk sementara waktu lahan tersebut dibuat setatus quo, dan segera dicarikan kebenaran tapal batas ke dua kampung tersebut.

Menangapi usulan tersebut, Asiten I Fauzi Asni mengambil sikap dan kebijakan, menetapkan lahan 200 haktar yang dikuasai Edi Johan CS dan diklaim oleh masyarakat dua kampung itu ditetapkan status quo. Baik masyarakat Kayu Ara Permai, masyarakat Tanjung Kuras dan Edi Johan CS diminta tidak mengelola lahan itu sampai perselisihan selesai.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, Fauzi Asni berjanji akan segera menyelesaikan perselisihan ini. Dalam waktu dekat akan digelat pertemuan dengan pihak terkait, pertama menyelesaikan tapal batas antara Kampung Kayu Ara Permai dengan Tanjung Kuras, setelah itu baru berlanjut soal sengketa lahan.
Pada pertemuan ini dibentuk tim pembentukan batas wilayah, dan disepakati Jumat depan (14/10) digelar simulasi peta wilayah ke dua kampung tersebut. Pertemuan direncanakan berlangsung di kantor Bupati Siak, dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Pertemuan ini digelar menanggapi laporan yang disampaikan masyarakat ke DPRD Siak, sebelumnya, pekan lalu jajaran Komisi I dan Komisi II DPRD Siak telah turun ke lapangan meninjau lkasi guna memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan masyarakat sekaligus melakukan diskusi guna menampung informasi dari masyarakat yang berada di sekitar lokasi. ***