KPK Ingatkan Pemkab Rohul tak Kerahkan ASN

Suparman dan Johar Dititip di Sialang Bungkuk

Suparman dan Johar Dititip di Sialang Bungkuk

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Dua tersangka kasus dugaan suap APBD Riau, yakni Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, dialihkan penahanannya ke Rumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (4/10).

Langkah itu dilakukan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kedua tersangka. Seperti diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan APBD Riau Tahun 2015.

Sebelum ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, keduanya dibawa dari Jakarta menuju Pekanbaru dengan pesawat Garuda. Keduanya sampai di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 15.50 WIB Suparman dan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk dengan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Pengawalan terhadap kedua tersangka ini terbilang ketat. Selain sejumlah Polisi Polisi Lalu Lintas, sejumlah anggota Brigade Mobil bersenjata lengkap tampak mengawal mobil tahanan yang membawa keduanya.

Sesampai di Rutan Sialang Bungkuk, sekitar pukul 16.30 WIB, sudah menunggu ratusan masyarakat Rokan Hulu. Mereka ingin melihat kondisi Suparman. Berbagai spanduk dukungan dibentangkan berharap Suparman kembali memimpin Kabupaten Rokan Hulu.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, ratusan personil gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Polsek Tenayan Raya, dan Brimobda Polda Riau juga tampak bersiaga.

Wakapolda Riau, Kombes Pol Suharsono, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan, Direktur Shabara Polda Riau, Kombes Pol Tumpal Manik, dan Komandan Satuan Brimobda Polda Riau, Kombes Pol Pradah Pinunjul, juga terlihat berada di tengah-tengah personil Kepolisian.

Begitu sampai, Suparman dan Johar Firdaus yang saat itu mengenakan rompi tahanan warna oranye, langsung memasuki ruangan di Rutan Sialang Bungkuk.

Tak lama berselang, Suparman kembali keluar dan berdiri di pintu masuk rutan dan menyapa ratusan pendukungnya. Dengan menggunakan pengeras suara, Suparman meminta masyarakat Rohul mendukung kinerja KPK.

"Seluruh masyarakat Rokan Hulu, kita harus tertib. Tolong jangan dipersulit saya. Pulang dengan tertib. Doakan saya. Seluruh proses hukum kita hargai. Kalau saya bersalah, hukumlah saya," ungkap Suparman di hadapan ratusan masyarakatnya.

"Seluruh masyarakat saya, jangan merasa kecewa jika Suparman dihukum kalau bersalah. Kita juga minta rasa keadilan. Jika kita benar, tegakkan keadilan," lanjutnya.

"Jadi, saya imbau, kita orang Rokan Hulu, kita contohkan hari ini kita tertib taat hukum. Mari kita pulang jangan timbulkan masalah baru. Di jalan jangan terjadi konvoi-konvoi sehingga mengganggu orang lain," imbaunya lagi.

Selain itu, Suparman juga berharap agar masyarakat Rohul untuk tetap mendukung pemerintahan saat ini, yang dipegang Sukiman selaku Pelaksana Tugas Bupati Rohul.

"Selalu dukung pemerintahan. Hari ini saya percayakan kepada Pak Sukiman. Insya Allah, Pak Sukiman tidak ada bedanya dengan saya. Tidak ada yang perlu dicurigai siapapun yang berbuat salah. Jangan melemparkan kepada orang lain. Hari ini saya yang dipenjara, saya lah yang salah. Biar proses hukum ini kita jalani. Tapi Allah Maha Adil. Pengadilan yang jujur adalah di tangan Allah. Jadi jangan ada kita cari kesalahan. Hakim yang salah, jaksa yang salah. Siapa pun tidak ada yang salah menurut kasus ini. Saya lah yang bersalah," sebutnya lagi.

"Jadi sekali lagi saya imbau kepada masyarakat saya, tunggu saya pulang. Kita bangun kampung halaman kita. Doakan saya. Semoga marwah Rokan Hulu doanya dikabulkan Allah SWT," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, tidak lupa Suparman berpesan, untuk juga menjaga kelancaran proses persidangan nantinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang di luar batas norma hukum. Setuju," teriak Suparman, yang dijawab dengan lantang segenap masyarakatnya dengan kata setuju.

Selanjutnya, Suparman kembali dibawa masuk ke dalam rutan. Tidak berapa lama, ratusan masyarakat Rohul tersebut membubarkan diri dengan tertib, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Sementara itu, Tri Anggoro Mukti selaku Jaksa Penuntut Umum dari KPK, mengatakan kalau proses ini merupakan penahanan JPU yang pertama, dan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik, sebut Tri, telah melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU. Proses tahap II ini dilakukan di Kantor KPK di Jakarta. "Hari ini (kemarin,red) kita lakukan penahanan Jaksa, setelah lengkap berkasnya. Dan Kita tahan untuk 20 hari ke depan," sebut Tri Anggoro.

Dalam rentang waktu tersebut, JPU kata Tri akan merampungkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Dalam 20 hari siapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Ini ada satu berkas," ujar Tri Anggoro.

Dalam proses persidangan nanti, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Kejati dan Polda Riau. Hal ini dilakukan untuk memperlancar proses persidangan. "Kita harapkan tidak ada yang menghambat proses persidangan. Semua lancar, dan demi kepastian hukum bagi kedua tersangka," tukasnya.

Jangan Kerahkan ASN Dalam kesempatan tersebut, Tri mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Rohul, selama proses persidangan nantinya jangan sesekali melakukan pengerahan aparatur sipil negara ke pengadilan. "Hormati persidangan. Jangan timbulkan masalah baru," ingat Tri.

Sementara, JPU dari KPK lainnya mengisahkan proses kedatangan kedua tersangka di Bandara SSK II Pekanbaru. Dia menyebut tidak ada keistimewaan yang diberikan KPK terhadap kedua tersangka. "Kita tidak ada memberikan keistimewaan. Saat turun pesawat, langsung kita bawa," sebut sang JPU.

"Sempat tadi protokoler (Pemkab Rohul) mau ngarahin ke VIP, tapi saya tolak. Kita turunkan di kargo dan kita bawa pakai mobil tahanan," sambungnya menegaskan.

Untuk diketahui, Suparman dan Johar Firdaus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap APBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan APBD Riau 2015. Keduanya, pada periode 2009-2014 menjabat selaku Ketua dan anggota DPRD Riau.

Keduanya dinilai ikut terlibat dalam kasus dugaan suap RAPBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015. Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan anggota DPRD Riau A Kirjuhari dan mantan Gubri, Annas Maamun. Sejauh ini, A Kirjuhari telah divonis bersalah sedangkan Annas Maamun masih dalam proses penyidikan.

Suparman dan Johar Firdaus diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan RAPBD Perubahan TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, Suparman maupun Johar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dod)