Perpanjangan E-KTP Gratis

Disdukcapil Belum Terima Surat Edaran

Disdukcapil Belum Terima Surat Edaran

Bagansiapiapi (RIAUMANDIRI.co) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan kelonggaran batas akhir perekaman data kartu tanda pendduduk elektronil (e-KTP) hingga pertengahan tahun 2017.

Namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) belum menerima Surat Edaran (SE) perpanjangan pencetakan e-KTP Tersebut.
"Kita lihat berita di media massa memang ada perpanjangan perekaman dari Kemendagri hingga pertengahan tahun 2017, tapi hingga saat ini kita belum menerima SE dari Kemendagri tersebut," kata Plt Kadisdukcapil Rohil, Basaruddin SH, Kamis (29/9) di Bagansiapiapi.

Meski demikian lanjutnya, Disdukcapil tetap melakukan perekaman bagi warga yang belum melakukan perekaman dan belum memiliki identitas berupa KTP. Perekaman yang dilakukan ini digesa mengingat batas waktu perekaman e-KTP sampai tanggal 30 September 2016 yang telah diberikan Kemendagri.

Disebutkan, jika memang Mendagri memperpanjang pencetakan e-KTP pihaknya merasa bersyukur mengingat saat ini cukup banyak warga Rohil yang belum rekam data yang jumlahnya mencapai 74 ribu jiwa lebih. Jumlah ini tentunya cukup banyak dari data yang tercatat di Kemendagri sebanyak 22 juta orang yang belum melakukan perekaman e-KTP di seluruh wilayah di Indonesia.


Namun melihat jumlah data tersebut dengan jumlah data perekaman yang sudah kita lakukan saat ini tidak sebanding. Artinya dari 74 ribu data tersebut diperkirakan hanya tingga 35 persen warga rohil yang belum melakukan perekaman.

Pasalnya dari data Kemendagri sebagian warga telah memiliki e-KTP ditambah lagi adanya data ganda, pindah domisili dan ada juga yang melakukan perekaman di daerah lain. Kendati demikian, Disdukcapil tetap berupaya melakukan pendataan dengan melakukan kerjasama dengan pihak kepenghuluan dan kecamatan yang ada di Rohil.

Menurut Sekretaris Disdukcapil Rohil itu, dengan adanya perpanjangan perekaman e-KTP itu tentunya memberikan kesempatan bagi warga yang belum melaksanakan perekaman. "Kita mengimbau masyarakat Rohil yang belum melakukan perekaman silakan untuk melakukan perekaman sebelum batas berakhir," pungkasnya.(adv/humas)