SK Percepatan Belum Diterbitkan

Promosi KIT Belum Dilakukan

Promosi KIT  Belum Dilakukan
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)- Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT) masih belum bisa dipromosikan kepada investor. Pasalnya hinggga saat ini Walikota Pekanbaru, Firdaus, belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait percepatan pembangunan di kawasan tersebut.
 
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM), M Jamil, mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi seluruh administrasi pembangunan di KIT, selanjutnya baru bergerak mempromosikan potensi investasi.
 
"Masalah promosi untuk kawasan industri tentu belum bisa dilakukan, karena persoalan yang disebutkan itu. Kalau seluruhnya tuntas baru kita laksanakan," kata Jamil, Kamis (29/9).
 
Untuk izin prinsip meski diajukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, dalam hal itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru bersama pengelola KIT."SKPD terkait harus mengajukan ke kita untuk persetujuan izin prinsipnya," kata dia.
 
 
Promosi Kawasan Industri sangat cocok untuk seluruh skala, baik kecil, sedang maupun besar,  maka percepatan pembangunannya harus segera dilaksanakan. Diiringi proses izin prinsip yang juga harus segera dimulai, memandang luas lahan yakni, 360 hektar. Untuk itulah dalam setiap kesempatan nanti BPT- PM terus mempromosikan seperti di berbagai kegiatan expo yang diikuti berbagai daerah.
 
"Banyak investasi yang bisa dibuat di sana mulai dari pengolahan skala kecil sampai besar,” imbuhnya.
 
Sebelumnya, diketahui terkait KIT, Pemko Pekanbaru, sudah menerangkan tiga langkah jitu pengembangan Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT). Pertama penguasaan lahan secara berkekuatan hukum, kemudian segera menetapkan badan pengelola KIT, sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah terakhir adalah menetapkan perencanaan pembangunan fasilitas kawasan dengan DED (Detail Enginering Desigen).(her).