DPRD: Ranperda SOPD Menunggu Proses Gubernur

DPRD: Ranperda SOPD Menunggu Proses Gubernur

Padang (RIAUMANDIRI.co) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Faisal Nasir mengatakan Ranperda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) saat ini masih menunggu proses dari gubernur.

"Berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015, Ranperda itu harus difasilitasi gubernur dulu dalam jangka waktu 15 hari," tambah dia di Padang, Rabu (14/9).

Ia menegaskan tahap yang dilalui di gubernur itu ialah memfasilitasi, bukan evaluasi yakni dilakukan koreksi terlebih dahulu agar keseluruhannya dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kalau evaluasi itu untuk Ranperda berhubungan dengan APBD, di luar itu sifatnya ialah gubernur hanya memfasilitasi," ujarnya. Menurutnya, tahapan itu harus dilalui agar perda yang dihasilkan nantinya tidak cacat hukum. Hal itu berlaku untuk Ranperda usulan pemerintah kota maupun inisiatif DPRD setempat.

Namun, ia menegaskan jika dalam jangka waktu 15 hari belum ada umpan balik dari gubernur, maka penetapan Ranperda SOPD menjadi Perda sudah dapat dilakukan dalam paripurna.

Jika tidak ada surat dari pemkot ke DPRD terkait hasil koreksi dari gubernur dalam 15 hari, kami akan tetap laksanakan paripurna karena sebenarnya sudah ada hasil akhir. Apalagi ini ada kaitannya dengan APBD 2017," jelasnya.

Terkait jumlah OPD, ia menyampaikan usulan dari pemkot ialah sebanyak 24 dinas dan empat badan. Namun setelah dilakukan pembahasan, DPRD menyebutkan 20 atau 21 dinas dan tiga badan dalam hasil yang disampaikan ke gubernur.

Ia menyampaikan adanya pemisahan atau penggabungan dinas sebenarnya tidak bermasalah dari segi jumlah, melainkan terkait urusan kerja dengan pertimbangan tidak menambah beban dan lebih mudah berkoordinasi, efektif serta efisien.

Sementara Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi mengatakan adanya Ranperda SOPD itu ialah berdasarkan pada pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 Undang-Undang Dasar RI 1945 yang menyatakan pemerintahan daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi.

"Pemberian otonomi seluas-luasnya pada daerah diarahkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat, termasuk urusan pemerintahan wajib yang dibagi dalam urusan terkait pelayanan dasar dan tidak terkait," katanya.

Selanjutnya, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah itulah yang dilembagakan ke dalam organisasi perangkat daerah.
Apalagi setelah adanya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai kondisi nyata di masing-masing daerah.

Ia menjelaskan pengelompokan organisasi perangkat daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi itu sendiri yang terdiri atas lima elemen yakni wali kota, sekretaris daerah, badan daerah dan dinas daerah. Kemudian bagian dari organisasi yang memberi dukungan tugas perangkat daerah secara keseluruhan yakni sekretariat daerah beserta sekretariat DPRD, inspektorat dan staf ahli.

Menurutnya, nantinya masing-masing elemen menjalankan fungsinya dalam suatu hubungan kerja yang sinergis dan sistematis sehingga penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (ant/azw)