-jalani sidang perdana di bandung -Total uang diterima Rp5,5 Miliar

Annas Dijerat 3 Kasus Suap

Annas Dijerat 3 Kasus Suap

BANDUNG (HR)- Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, menjalani sidang perdana dugaan suap alih fungsi lahan di Riau, Rabu (11/2). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung tersebut, Annas dijerat dengan tiga dakwaan suap, yang totalnya mencapai Rp5,5 miliar.

Atas perbuatannya, Annas didakwa dengan pasal 11, 12a dan 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Baria Lumban Gaol didampingi Marudut Bakara dan Basari Budhi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), yang diketuai Irene Putri menyebutkan, dugaan suap pertama, Annas Maamun telah menerima uang sebesar 166.100 dolar AS atau sekitar Rp2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung, pada September 2014 lalu. Seperti diketahui, Gulat sendiri juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia dituntut hukuman 4,5 tahun penjara.
"Uang itu diberikan karena terdakwa

Annas
selaku Gubernur Riau telah memasukkan areal kebun sawit milik Gulat di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare, di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare dan 120 hektare milik Edison Marudut Marsadauli Siahaan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, ke dalam usulan revisi surat perubahan bukan kawasan hutan," ungkap Irene .

Dalam berkas dakwaan, terungkap bahwa Annas langsung menelepon Gulat meminta uang Rp 2,9 miliar dengan dalih uang itu untuk anggota Komisi IV DPR RI untuk mempercepat pengesahan perubahan lahan.

Namun Gulat dan Edison hanya menyanggupi 166.100 US Dollar atau sekitar Rp2 miliar. "Dengan perincian dari Edidon sebesar 125 ribu US Dollar atau setara Rp1,5 miliar dan dari Gulat 41.100 US dollar setara Rp500 juta," ujar JPU.

Untuk dakwaan pertama, Annas diancam pidana pasal 12 huruf b dan pasal 11 UU Tipikor.

Kasus suap kedua, Annas didakwa telah menerima uang Rp500 juta dari Edison Marudut Marsadauli Siahaan melalui Gulat Manurung. "Uang itu diberikan agar terdakwa selaku Gubernur Riau memberikan pekerjaan proyek PU di Pemprov Riau," ujar Irene.

Pada tahun 2014, perusahaan milik Edison yaitu PT Citra Hokiana Triutama memenangkan sejumlah proyek dari Dinas Pekerjaan Umum. Antara lain peningkatan jalan Taluk Kuantan-Cerenti senilai Rp18 miliar. Untuk suap kedua ini, Annas didakwa pasal 12 huruf a jo pasal 11 UU Tipikor.

Kasus suap lainnya adalah, Annas menerima hadiah uang dalam bentuk dollar Singapura dari Surya Darmadi, yang tak lain adalah pemilik PT Duta Palma, perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Riau. Uang diserahkan melalui Suheri Tirta yang nilainya setara Rp3 miliar dari total yang dijanjikan sebesar Rp8 miliar.

Diduga, pemberiaan uang itu dengan tujuan supaya Annas memasukkan lahan milik PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur di Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Agro, masuk dalam surat revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Padahal lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan tim terpadu.

Uang sebesar Rp3 miliar itu dititipkan melalui Gulat Medali Emas Manurung. Bahkan Gulat sendiri menerima uang Rp 650 juta dari Suheri.
Terdakwa dijerat pasal 12 huruf a jo pasal 11 UU Tipikor. "Jadi kalau ditotal, terdakwa telah menerima suap Rp 5,5 miliar," ujar Irene usai sidang.

Tak Ada Eksepsi
Sementara itu, Annas Maamun ketika diberi kesempatan menanggapi tuntutan JPU tersebut, mengatakan tidak mengajukan pembelaan (eksepsi, red). “Tidak yang Mulia. Saya tidak menyampaikan esepsi,” ujar Annas Maamun.

Meskipun demikian, Annas keberatan dengan tuntutan kedua yang disampaikan JPU. “Untuk dakwaan kedua, saya merasa tak pernah dikonfirmasi dan juga tak pernah ditanya soal itu,” tutur Annas.

Hal yang sama juga disampaikan ketua tim pengacara Annas, Sira Prayuna. Menurutnya, munculnya dakwaan kedua sama sekali tak pernah ada dalam berita acara pemeriksaan.
Atas keluhan tersebut, Baria Lumban Gaol mengatakan bahwa masalah dakwaan kedua biar nanti dibuktikan dalam proses persidangan lanjutan.

Setelah itu sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (18/2) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Disambut Keluarga
Dari pantauan lapangan, Annas Maamun datang ke Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan RE Kartadinata, sekitar pukul 09.15 WIB.

Setelah turun dari mobil tahanan, mantan Bupati Rokan Hilir tersebut langsung digiring ke Ruang Sidang I Kresna di lantai dua. Suasana haru sempat menyelimuti ketika keluarga Annas menyambutnya. Di antaranya adik kandung Tabrani Maamun yan gjuga anggota DPR RI, anaknya Wakil Bupati Rohil Erianda dan lainnya. Selain itu, terlihat pula lima pria berjubah dan diduga murupakan jamaah suluk dari Rokan Hilir. Sementara istri Annas, Latifah Hanum tidak terlihat menyambut. Mereka saling berpelukan, sehingga suasana haru begitu terasa. Tidak lama kemudian, kemudian petugas menggiringnya masuk ke ruang tunggu terdakwa.

Sementara di luar gedung pengadilan, belasan pendemo dari Gerakan Ganyang Mafia Hukum masuk ke kawasan Pengadilan Tipikor. Mereka tak sekedar bergantian menyampaikan orasi, tetapi juga mengusung sejumlah spanduk dan poster. Dalam tuntutannya, pendemo mendesak terdakwa Annas Maamun dihukum dengan seberat-beratnya.

Sempat terjadi kericuhan saat tiga orang keluarga Annas Maamun memprotes aksi demo yang dibiarkan masuk ke lokasi pengadilan. mereka juga tak terima dengan orasi pendemo yang menuntut Annas dituntut hukuman mati. Beruntung dua kelompok tersebut hanya sempat saling dorong sesaat sebelum akhirnya polisi melerainya.

Selama sidang para pendemo memang duduk tenang. Mereka tak ada yang bersuara, namun begitu hakim memutuskan sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan, Rabu (18/2/15), para pendemo langsung berteriak-teriak.
Mereka tak sekedar berteriak, namun juga berangsek mendekat Annas Maamun, namun dihalang-halangi polisi. Mereka mendesak agar Annas Maamun dihukum seberat-beratnya. (bbs, dtc, rtc, sis)