Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Kampar ke PD KAK

Hari Ini, Kedua Tersangka Dengarkan Dakwaan Jaksa

Hari Ini, Kedua Tersangka Dengarkan Dakwaan Jaksa

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Hari ini, dua tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kampar ke Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya, akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kampar.

Kedua calon terdakwa tersebut, yakni Herman Thamrin yang merupakan mantan Direktur Utama PD KAK, dan Bahri Yusuf alias Bayu selaku Pelaksana Tugas Dirut PD KAK tahun 2014. Berkas kedua tersangka dipastikan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

"Besok (hari ini,red) Jaksa dari Kejari Bangkinang dijadwalkan akan membacakan surat dakwaan," ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, saat dikonfirmasi akhir pekan lalu. Lebih lanjut, Denni menyebut kalau Ketua PN Pekanbaru, Marsudin Nainggolan, telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. "Nanti persidangan akan ditangani majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kunto Dewo," tukasnya.


Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka diduga terlibat dalam perkara korupsi dengan sumber dana dari anggaran  APBD Kampar tahun 2012 hingga 2014.? Penyertaan modal Pemkab Kampar yang mengalir ke PD KAK yang merupakan pengelola kawasan wisata Stanum, selama ini, mencapai Rp5,5 miliar. Rinciannya, Rp2 miliar lebih pada tahun 2012, Rp2,7 miliar tahun 2013 dan Rp1,5 miliar tahun 2014.

Diduga, kedua tersangka telah melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 juta berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dod)