Korupsi Pengadaan Chiller Genset Hall A Sport Center Rumbai

JPU Belum Tentukan Sikap Atas Putusan Amir

JPU Belum Tentukan Sikap Atas Putusan Amir

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru belum menentukan sikap terkait putusan banding atas hukuman Amir Syarifuddin, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai.

Untuk itu, Amir Syarifuddin yang merupakan Pemilik CV Merapi, belum dieksekusi JPU karena perkaranya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.

Dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Darma Natal, pihaknya sudah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, dimana Amir Syarifuddin tetap divonis selama 16 bulan penjara.


"Putusan bandingnya sudah kita terima awal bulan (September 2016) kemarin. Isinya menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa. Intinya PT (Pekanbaru) menguatkan putusan PN (Pekanbaru)," ungkap Darma Natal kepada Haluan Riau, Jumat (9/9).

Saat ini, kata Darma, pihaknya menunggu apakah terdakwa Amir Syarifuddin, akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, atau tidak. Sementara itu, JPU sendiri masih mempelajari isi putusan tersebut sebelum menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan PT Pekanbaru. "Kita masih pikir-pikir, dan mempelajari putusan tersebut," kata Darma.

Untuk itu, lanjut Darma, pihaknya belum bisa mengeksekusi Amir Syarifuddin yang saat ini berstatus tahanan kota tersebut. "Perkaranya belum inkrah," pungkas Darma Natal.

Sebelumnya, status penahahan Amir Syarifuddin memang sempat ditangguhkan pihak kejaksaan. Hal tersebut mengingat usia Amir Syarifuddin sudah tua dan memiliki riwayat penyakit jantung dan hipertensi.

Dalam perjalanan kasusnya, Amir dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan divonis selama 16 bulan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Putusan tersebut 8 bulan lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Tidak puas, JPU kemudian mengajukan upaya hukum banding.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Amir Syarifuddin ini ditangani penyidik Polresta Pekanbaru ini. Selain Amir Syarifufin, yang merupakan pihak pemenang dalam proyek pengadaan Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai, juga menyeret nama Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Pardamean sendiri juga sudah menjalani proses persidangan dan hanya divonis satu tahun penjara.

Sementara, pesakitan lainnya, yakni Andri Putra selaku pihak pelaksana tender, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Pada persidangan Kamis (8/9) kemarin, Andri Putra dituntut JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.(dod)