Pilkada Serentak Disepakati Dibagi Tiga Gelombang

Pilkada Serentak Disepakati Dibagi Tiga Gelombang

JAKARTA (HR)-Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, mayoritas fraksi setuju pelaksanaan pilkada serentak pertama dibagi tiga gelombang. Persetujuan diambil saat rapat panitia kerja revisi UU Pilkada di Duta, Jakarta, minggu lalu.Malik menjelaskan, Panja memiliki dua pilihan yang disimulasikan terkait waktu pelaksanaan. Pilihan pertama, pilkada serentak dilakanakan dalam kurun waktu 2016, 2018 dan 2020 atau 2021. Sementara opsi kedua pilkada serentak dilaksanakan pada 2016, 2017, dan 2018.
"Pertimbangannya kalau pakai jadwal itu (pertama), kemungkinan plt (pelaksana tugas kepala daerah) banyak dan plt panjang," jelas Malik di Kompleks Parlemen, Rabu (11/2).
Di samping itu, jarak waktu antara pelaksanaan pilkada serentak pertama pada 2018 ke pilkada serentak kedua di tahun 2021 terbilang cukup singkat. Kondisi ini, kata dia, rawan untuk digugat oleh kepala daerah yang keluar sebagai pemenang. Sementara, jika menggunakan opsi kedua, jarak waktu pengurangan jabatan tidak cukup jauh.
Ia menjelaskan, pilkada serentak 2016 akan diikuti oleh calon kepala daerah yang masa jabatannya habis di 2015 dan hingga 2016.
"Lalu yang 2017 diikuti yang SK-nya habis di 2017 dan di 2018. Pilkada 2018 yang SK-nya habis di 2018 dan 2019," katanya.
Ia menambahkan, jika yang digunakan opsi kedua maka pelaksanaan pilkada serentak kedua kembali dijadwalkan tiga gelombang di 2021, 2022, dan 2023. Selanjutnya pilkada serentak ketiga dapat dilaksanakan secara nasional satu gelombang pada 2027.
"Jadi sekali pun ada pengurangan jabatan (pilkada serentak ketiga) tidak lebih dari setahun. Akhirnya mayoritas fraksi setuju di 2016,2017, dan 2018," katanya.
Malik menambahkan, hingga kini Komisi II belum mengetahui sikap pemerintah atas usulan Komisi II ini. Namun, ia optimistis pemerintah menyetujui usulan tersebut.
"Dengan mengurangi jumlah plt dan tidak banyak mengurangi masa periode kepala daerah, maka saya yakin pemerintah mau," katanya.(kcm/dar)