Publik tak Inginkan Ada Plt Kepala Daerah

Publik tak Inginkan Ada Plt Kepala Daerah

JAKARTA (HR)-Peneliti dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA memaparkan publik mengharapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilakukan beberapa kali dalam lima tahun untuk mengurangi pejabat sementara yang ditunjuk pemerintah pusat.
"Publik tidak ingin ada plt yang ditunjuk pemerintah pusat sebagai konsekuensi pilkada langsung serentak. Untuk itu, berdasarkan survei kami, publik mengharapkan pilkada serentak digelar beberapa kali dalam lima tahun," kata Peneliti LSI Denny JA, Fitri Hari, di Jakarta.
Sebanyak 63,2 persen responden, katanya, menginginkan pilkada digelar lebih dari tiga kali dalam lima tahun dengan alasan jarak selesainya masa jabatan kepala daerah dan jadwal pilkada lebih singkat sehingga masa kerja plt tidak lama.
Sedangkan sebanyak 15,3 persen responden menginginkan pilkada digelar dua kali dalam setahun, sebanyak 9,8 persen responden menginkan pilkada sekali dalam lima tahun dan sebanyak 11,7 persen tidak menjawab.
Berdasarkan hasil survei tersebut, muncul alternatif jadwal pilkada serentak tiga kali dalam setahun dilaksanakan awal 2016, awal 2017 serta awal 2018. Sementara untuk alternatif jadwal empat kali dalam lima tahun dapat dilaksanakan pada akhir 2015, akhir 2016, akhir 2017 serta akhir 2018.
Survei yang dilakukan di 33 provinsi di Indonesia tersebut mengungkapkan segmen lelaki lebih banyak tidak menginginkan kepala daerah dijabat oleh plt, yakni sebesar 68,6 persen, dibanding perempuan sebesar 62,9 persen.
Hal tersebut, katanya, disebabkan segmen lelaki lebih aktif dalam politik dan memiliki wawasan politik yang lebih luas daripada perempuan.
Survei tersebut dilakukan melalui "quick poll" pada 5-6 Februari 2015 dengan metode "multistage random sampling" pada 1200 responden dan "margin of error" sebesar sekitar 2,9 persen. Survei juga menggunakan metode kualitatif dengan metode analisis media, "focus group discussion" dan "in depth interview".
Sebelumnya, jika pilkada dilakukan diundur pada 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menyiapkan penjabat (Pj) gubernur dan Plt bupati/walikota untuk 204 daerah yang masa jabatannya sudah habis pada tahun 2015.(rep/dar)