Perda SOTK Disahkan

160 Pejabat Eselon Bakal Tercampak

160 Pejabat Eselon Bakal Tercampak

Bagansiapiapi (riaumandiri.co)-Peraturan Daerah tentang perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Rohil sudah disahkan DPRD setempat. Sekitar 160 pejabat eselon bakal 'tersingkir' karena Perda itu menuntut dilakukannya perampingan struktur pemerintahan.

Pejabat yang bakali tercampak itu dari eselon III sebanyak 40 orang dan pejabat Eselon IV sebanyak 120 orang. Hal ini terjadi karena dinasnya sudah dilebur. "Jadi pejabat yang ada sekarang ini, mau tidak mau tentu kita harus mencampakkan orang. Tak usah mendatangkan yang baru, yang ada saja belum tentu bisa kita selamatkan," terang Wakil Bupati Rohil Drs Djamiluddin.


Djamiluddin menyambut baik dengan disahkannya tiga Perda itu. Menurut dia ada satu Perda yang membuatnya terharu yakni Perda tentang Perubahan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) yang mau tidak mau harus dijalankann dan harus ada yang dikorbankan.



Dia menilai, dengan sudah disahkannya Perda ini, mau tidak mau, permasalahan ini harus dihadapi bersama. Baginya ini merupakan suatu kebahagian sekaligus kesedihan. kebahagiannya, pemkab dapat menghemat biaya sesuai keadaan kuangan Pemkab Rohil yang ada sekarang ini. Kesedihannya, Pemkab Rohil akan kehilangan prangkat daerah yang merupakan ujung tombak pemerintahan.


Untuk itu,  dia berprinsip kedepan hanya akan menggunakan pejabat eselon disesuaikan dengan disiplin ilmu yang dimiliki seorang pejabat. Hal ini akan disampaikannya kepada Bupati Rohil H Suyatno dan Plt Sekda Rohil Surya Arfan untuk duduk bersama mendudukkan permasalahan ini.


"Mau tidak mau memang pahit ini, itulah tugas kita dan saya untuk itu siap, siap untuk tidak jadi orang yang popularitas. ini resikko saya pas menjabat pertama sebagai wakil bupati," pungkasnya.


Berdasarkan hasil rapat Pansus DPRD Rohil yang disesuaikan dengan arahan Mendagri memilki tiga tipelogi yaitu Tipe A, B dan Tipe C, Jumlah SKPD di Rohil menjadi 18 SKPD, Satu Inspektorat, Dua Sekretariat yaitu Sekretariat DPRD dan Sekretariat Pemkab, Empat Badan, dan 18 Kecamatan.


Kesemuanya itu diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (A, Dinas Kesehatan (A, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (C), Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (C), Dinas Sosial (B), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (A), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlndungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluara Berencana (A), Dinas Pertanian dan Pangan (A), Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (B), Dinas Lingkungan Hidup (B)Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (B), Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika dan Perpustakaan Kearsipan (A), Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (A), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (B), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (C), Dinas Kelautan dan Perikanan (B), Satpol PP (B), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (A), Badan Pengelola dan Keuangan Aset Negara (A), Badan Pendapatan Daerah (A), Badan Kepegawaian Daerah (B).


Untuk Kecamatan yang tipe A diantaranya, Bangko, Bangko Pusako, Rimba Melintang, Tanah Putih, Kubu,Kubu Babussalam, Bagan Sinembah, Bagan Sinembah Raya, Tanjung Medan, Balai Jaya, dan Kecamatan Pujud. Sedangkan kecamatan Tipe B diantaranya, Pasir Limau Kapas, Sinaboi, Pekaitan, Batu Hampar, Tanah Putih Tanjung Melawan, dan Rantau Kopar.


Pengesahan Perda tentang Perubahan SOTK itu bersamaan dengan pengesahan dua Perda lainnya dalam paripurna DPRD Rokan Hilir (Rohil), Rabu (24/8) di Bagansiapiapi. Dua Perda lagi adalah Perda Penyelenggaraan Pendidikan dan Perubahan Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.


Sidang paripurna ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Abdul Kosim SE dan H Syarifuddin MM. Sedangkan dari Pemkab Rohil dihadiri langsung Wakil Bupati Drs Djamiluddin serta seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil.(mg2)