Pemekaran Desa, Warga Konsultasi ke Dewan

Pemekaran Desa, Warga Konsultasi ke Dewan

TEMBILAHAN (HR)-Guna melakukan konsultasi terkait usulan pemekaran desa, sejumlah perwakilan masyarakat Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, yang berada di Jalan Subrantas, Senin (9/2).

Kedatangan warga tersebut melakukan konsultasi dan menindaklanjuti persiapan kelengkapan data permohonan dan administrasi usulan pemekaran desa yang diajukan, apakah telah benar dan siap diproses oleh pemerintah daerah, dalam hal ini badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa selaku pemilik wewenang.

Para perwakilan masyarakat disambut Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir dan melakukan rapat dengar pendapat. Abidin, selaku Ketua Perwakilan masyarakat desa mempertanyakan usulan pemekaran yang dibuat apakah telah sesuai ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan, dengan harapan usulan yang diajukan dapat diproses lebih lanjut.

“Kami sudah mencoba mengusulkan pemekaran tersebut ke pemerintah daerah, khusunya instansi terkait yakni, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa terkait permohonan usulan pemekaran Desa Kuala Sebatu ini, namun tidak ditanggapi. Sehinga kami datang kesini bertanya dan konsultasi mengenai usulan pemekeran desa kami, apakah bisa diproses lebih lanjut atau permohonan perlu diperbaiki ulang,” katanya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said, menyatakan siap mendukung usulan pemekaran tersebut, karena melakukan pemekaran daerah itu sangat penting dilakukan sesegera mungkin, guna mempercepat perkembangan suatu daerah dan tak tertinggal dari daerah lainnya. “Inikan kepentingan orang banyak tentu sangat kita dukung, dan usulan ini akan kita bahas bersama pada pertemuan hearing dengan badan terkait dalam waktu dekat ini, sehingga usulan pemekaran daerah tersebut dapat terwujud,” ujarnya.

Dikatakan, untuk melakukan pemekaran ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, salah satunya jumlah penduduk daerah induk harus delapan ribu jiwa yag telah terdaftar dan diakui pemerintah. Berdasarkan data yang diberikan pada usulan permohonan pemekaran tersebut pada desa induk jumlah penduduknya masih kurang dari persyaratan yang ditetapkan. Sehingga perlu perbaikan atau perbaharuan data kependudukan terbaru.

“Sebelum menjadi desa pemekaran definitif, terlebih dahulu desa tersebut masuk di dalam kategori desa persiapan pemekaran,” ungkapnya. (mg3)