Rapat Ranperda Deposito Kas Daerah Alot

Rapat Ranperda Deposito Kas Daerah Alot

PEKANBARU (riaumandi.co)-Rapat pembahasan Rancangan Perda Deposito Uang Kas Daerah, antara Komisi C dan Pemprov Riau, Rabu (22/6), berlangsung alot. Hingga rapat berakhir, belum ditemukan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Alhasil, rapat pun akhirnya ditunda.

Rapat
Dalam rapat yang dpimpin Ketua Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Riau, Ilyas HU, tersebut, belum ada persamaan pandangan antara kedua belah pihak, tentang tata cara pendepositoan uang kas daerah di bank.
 
"Kami di Komisi C sering menyakan, ke mana saja uang kas daerah didepositokan, termasuk jumlahnya. Tapi datanya tak pernah diserahkan Pemprov kepada kita. Kita ingin, hal ini diatur secara konkrit dalam Perda, sehingga ada aturan main terkait hal ini," ujar anggota Komisi C DPRD Riau, Husaimi Hamidi.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, menyarankan, dibuat sebuah aturan yang jelas dalam pendepositoan uang kas daerah. Misalnya, deposito baru bisa dilakukan berdasarkan serapan anggaran.

"Seperti berapa serapan triwulan pertama, itu baru bisa didepositokan. Jadi, ada mekanismenya dan tidak semua didepositokan. Sehingga, SKPD tidak sibuk bekerja pada penghujung tahun," ujar Noviwaldy.

Menurutnya, pendepositoan uang kas daerah di bank dalam jangka waktu yang pendek, ditakutkan dapat menjadi kendala dalam serapan APBD. "Karena pendepositoan ini mungkin berimplikasi terhadap penyerapan anggaran," tambahnya.

Sementara itu, Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Salahuddin mengungkapkan, pendepositoan uang kas daerah tidak dilarang dan itu diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2007.

Kendati demikian, Ia mengakui, dalam PP tersebut tidak disebutkan dalam bentuk deposito disimpan ke bank. "Saya rasa itu kekhawatiran saja, bukan karena deposito penyerapan APBD jadi lambat. Kita ada rekening untuk pengeluaran dan deposito. Sementara deposito untuk manajemen kas, kalau didiamkan di rekening, penerimaan daerah tidak kita optimalkan tentunya dari sisi penerimaan berkurang," jelas Salahudin.

Ia mengaku pihaknya pernah ditegur Dirjen karena tidak mendepositakan kas daerah untuk menjaga kas daerah tetap stabil. Makanya rekening kas daerah pindah ke deposto. Meski demikian, operasional pengeluaran tetap terjaga, sebab dari deposito bisa ditarik untuk operasional sewaktu-waktu karena ada perjanjian dengan pihak bank.

"Kalau kas pengeluaran berkurang deposito dapat ditarik sewaktu-waktu untuk pembiayaan SKPD. Dari bunga deposito tahun 2015 lalu ada sebanyak Rp382 miliar," terang Salahuddin.

Namun Noviwaldy Jusman mengaku menyangsikan keterangan itu. Ia masih merasa tidak yakin jika deposito dapat diambil sewaktu-waktu, karena sistem deposito itu jelas dengan sistim berjangka.

"Kata mereka itu kan ada perjanjian bisa diambil sewaktu-waktu. Saya ragu juga inilah nantinya yang diatur jangan karena semangat kita untuk mendepositokan, realisasi menjadi terlambat," ujar Noviwaldy.

Sementara itu, Perwakilan Biro Hukum Elly Wardhani menyebutkan dalam ketentuan tidak ada dilarang pendepositoan uang kas daerah. Pendepositoan uang kas daerah hanya bentuk manajemen uang kas daerah, Bukan semata-mata mencari bunga.

"Kapan dibutuhkan itu bisa dicairkan. Terkait dengan itu, pasal itu harus tetap ada dan begitu bunyinya kita atur nantinya dalam Perda ini," terangnya. (rud)