Ibunda Terpidana Mati Minta Pengampunan Jokowi

Ibunda Terpidana Mati Minta Pengampunan Jokowi

DUMAI (riaumandiri.co)-Sawn Dvla, ibunda dari Kartik, terpidana mati kasus penyeludupan sabu 2,49 Kg, memohon kepada Presiden RI, Joko Widodo, agar memberi ampunan kepada putra bungsunya itu.

Kepada sejumlah wartawan, wanita beralamat di Padang Bulan, Kota Medan, itu memohon kepada orang nomor satu RI agar anaknya jangan dihukum mati. "Saya tahu betul siapa anak saya, Pak Presiden. Dia tidak pernah pakai narkoba. Saya memohon agar diampuni kesalahannya," ucapnya dengan suara serak menahan sedih.

Wanita kepala tujuh itu juga meminta kepada presiden dengan sangat agar Kartik dihukum penjara saja. "Anak saya jangan dihukum mati Pak Presiden, jangan hukum mati Pak. Penjarakan saja dia Pak," ucapnya memohon.

Menurut Sawn Dvla, putranya tidak memegang sabu saat ditangkap. Apalagi selama ini pihak keluarganya hanya mengetahui jika Kartik bekerja pada sebuah perusahaan pertambangan di daerah Kalimantan.

Hingga kemarin, ia mengaku putranya masih tetap tenang, usai divonis hukuman mati pada sidang lanjutan di PN Dumai, Senin lalu. Dengan kebesaran hati,  Kartik meminta agar keluarganya sabar menerima vonis ini. Bungsu dari lima saudara itu berpesan agar sang ibunda serta keluarga lainnya dan bisa menerima vonis tersebut.

Seperti diwartakan, pria berusia 30 tahun divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Dumai, Senin (25/4) lalu. Selain dia, rekannya yang lain Ali Muttaqin juga divonis sama pada sidang pekan lalu.

Menurut majelis hakim, ia terbukti mengakomodir percobaan penyeludupan sabu dari Malaysia ke Kota Dumai pada Agustus 2015 silam. Sedangkan, rekanya yang lain yakni Abu Kari dan Faizal serta Ismail divonis seumur hidup, serta Faisal Nur divonis 18 tahun penjara.***