Polisi Rohul Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Polisi Rohul Tangkap Dua Pengedar Narkoba

PASIR PANGARAIAN (riaumandiri.co)- Dua pengedar Narkoba jenis sabu dan daun ganja kering ditangkap anggota Tim Ops Bersinar dari Satuan Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) di depan Bandara Tuanku Tambusai Pasirpangaraian, Kecamatan Rambah Samo.

Kedua pria terduga pengedar Narkoba diciduk polisi pada, Jumat (8/4) lalu sekira pukul 16.30 WIB, merupakan warga Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, yakni YN (32) dan IH alias Irvan (42).

Dari YN dan IH, polisi sita sejumlah barang bukti, seperti 1 paket serbuk kristal bening diduga sabu seharga Rp300 ribu atau sekira 0,20 gram, 2 linting ganja berbentuk rokok dan 1 paket kecil ganja sekira 10 gram.

"Turut disita uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp522 ribu, 2 handphone merk Nokia warna hitam, 1 dompet, dan 1 bungkus kotak rokok kosong," ungkap Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino, Minggu (10/4).

Ipda Efendi mengatakan awalnya masyarakat melaporkan bahwa ada pengedar Narkoba di Rambah Samo ke anggota Satuan Resnarkoba Polres Rohul. Dari penyelidikan sekira tiga hari, akhirnya keduanya berhasil ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli.

Dari penyamaran, disepakati transaksi dilakukan di sebuah perkebunan sawit masyarakat, persis di depan Bandara Tuanku Tambusai. Tak lama, IH datang, saat akan menyerahkan 1 paket sabu dipesan seharga Rp300 ribu, tersangka langsung ditangkap.

Dari penggeledahan, dari saku terlapor IH, petugas sita 1 paket sabu seharga Rp300 ribu. Dari pengakuan tersangka IH, sabu ia dapat dari tersangka YN.

YN kemudian ditangkap polisi di depan Bandara Tuanku Tambusai, saat sedang duduk di sebuah kedai. Dari penggeledahan, polisi temukan 2 linting dari dalam kotak rokok, serta 1 paket kecil ganja siap edar.

"Kedua terlapor dan barang bukti sudah diamankan," pungkas Ipda Efendi dan mengatakan dari penggeledahan di warung tersangka YN, tidak ditemukan barang bukti lain.(rtc/ara)