BPJS Kesehatan Wilayah Pekanbaru

170 Ribu Peserta Masih Nunggak Premi

170 Ribu Peserta Masih Nunggak Premi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pekanbaru, mencatat terdapat ratusan ribu peserta mandiri masih menunggak premi pembayaran jaminan kesehatan nasional (JKN). Selama 2015, jumlah premi yang tertunggak mencapai Rp15 miliar atau sekitar 30 persen dari total keseluruhan.

Selain terus melakukan sosialiasi, guna mengurangi penunggakan dilakukan perluasan terhadap jaringan pembayaran.
Data dari BPJS, kepesertaan mandiri di cabang Pekanbaru sebanyak 170 ribu peserta mandiri. Jumlah ini kemungkinan besar akan terus bertambah karena pembaruan data sedang dilakukan. Hal ini disebabkan karenabanyak peserta yang lalai membayar iuran.

Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pekanbaru kepada Haluan Riau, Jumat (7/4) dikantornya, setidaknya ada 30-40 persen peserta menunggak premi pembayaran dengan jumlah yang bervariatif.

"Karena kolektibilitas yg kurang bagys, dan besaran iurannya tidak sama, sehingga biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan dalam klaim rasio mencapai 1000 persen. Sedangkan jumlah premi yang diterima tidaklah sebanding," ujar Chandra.

Dijelaskannya, jika merunut di aturan lama, keterlambatan pembayaran per tanggal 10 setiap bulannya akan dikenakan denda. Namun berdasar pada Peraturan Presiden No.19/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, aturan tersebut tidak berlaku lagi.

Peserta yang menunggak, kata Chandra hanya cukup membayar jumlah pembayaran yang tertunggak
170 Ribu tanpa ada denda. Kelonggaran ini akan diberlakukan hingga 1 Juli mendatang, karena setelah batas waktu itu peserta yang menunggak akan dinonaktifkan kepesertaannya untuk sementara waktu hingga tunggakan dibayarkan.

“Tunggakan ini hanya dibatasi maksimal 12 bulan. Jadi bila tertunggak 1,5 tahun, maka peserta hanya membayar 12 bulan yang tertunggak dan sisanya diputihkan,” ungkapnya.

Selain itu ketentuan lainnya, sambung Chandra, jika selama 45 hari setelah pengaktifan, peserta terpaksa menjalani rawat inap, maka yang bersangkutan dikenai denda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan setiap bulan tertunggak.

Dia menjelaskan, untuk mengurangi risiko penunggakan, kantor BPJS Kesehatan akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat akan pentingnya membayar iuran tepat waktu. Serta dengan kekurangan benefit tersebut bisa menutupi dan biaya yang dikeluarkan dan yang diterima seimbang.

"Untuk tetap menjalankan program jkn dengan sistem kegotong royongan, BPJS Kesehatan menargetkan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) bisa bertambah khususnya dari kelompok pengusaha kecil dan menengah. Dengan target 200 ribu jiwa tahun ini, untuk itu kita mencoba merangkul pelaku usaha untuk bisa meningkatkan kolektibilitas. Sehingga penambahan peserta juga ikut meningkat,"pungkasnya. (Nie)